Anggota Dewan Boikot Paripurna ‘Ulangan’ APBD-P 2019 Sumut

Pelayananpublik.id – Rencana Sidang Paripurna yang digelar kembali untuk Pengambilan Keputusan Bersama DPRD dan Gubernur Sumatera Utara terhadap Rancangan Perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara TA.2019 pada Rabu (4/9/2019) menjadi polemik.

Pasalnya, pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019 tersebut sebelumnya sudah membuahkan keputusan pada sidang paripurna yang digelar, Selasa, 27 Agustus 2019 lalu.

Keputusan bersama para anggota DPRD Sumut yang hadir tersebut yakni menyerahkan dokumen RAPBD Perubahan Provinsi Sumatera Utara TA.2019 tanpa persetujuan bersama kepada Kementerian Dalam Negeri.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Hal ini terjadi lantaran banyak anggota DPRD Sumut yang tidak hadir dalam rapat paripurna dan membuat paripurna tidak memenuhi kuourum untuk membahas APBD.

Salah satu akibat polemik yang terjadi adalah pemboikotan sidang paripurna tersebut. Anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan yang terang-terangan menyatakan tidak akan menghadiri rapat paripurna tersebut.

“Sesuai aturan tata tertib, paripurna tidak kuorum untuk menetapkan APBD, rapat tidak dapat mengambil keputusan dan penyelesaiannya diserahkan kepada Menteri,” kata anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan, Senin (2/9/2019).

Dia berpendapat bahwa, keputusan paripurna tersebut sudah final. Terkait paripurna yang akan diselenggarakan ulang, menurutnya bisa menabrak aturan yang berlaku.

“Kondisi ini ibarat makan buah simalakama. Jika tidak ada Perubahan APBD, maka kegiatan yang diduga telah dilaksanakan tidak memiliki dasar pelaksanaan. Jika Perubahan APBD dibuka lagi, maka terpaksa melanggar Tata Tertib DPRD dan peraturan lainnya. Apabila tetap dilanjutkan, maka potensi terjadinya masalah hukum sangat terbuka,” terang Sutrisno.

Ada Oknum yang Bermain 

Baca Selanjutnya …