Tentang Makar, Pengertian, Unsur, Dampak, Hukum dan Contohnya

Pelayananpublik.id- Belakangan ini Anda pasti seringkali mendengar istilah makar baik di koran, televisi ataupun media sosial.

Bahkan selama masa Pemilu 2019, sejumlah tokoh ditangkap atas tuduhan makar. Alasannya, makar itu bisa membahayakan pemerintahan dan negara.

Lalu apa sebenarnya arti makar dan bagaimana seseorang bisa disebut melakukan makar? Yuk simak penjelasannya disini.

hari jadi pelayanan publik

Pengertian Makar

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makar adalah akal busuk; tipu muslihat, perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dan sebagainya. Perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.

Menurut, pasal 107 KUHP, makar bisa diartikan sebagai tindakan melanggar hukum dengan melawan pemerintah, makar terhadap ideologi, dan makar terhadap presiden yang sedang aktif memimpin. Siapa saja yang melakukan aksi ini akan dijerat oleh hukum dan bisa dihukum berat jika kadar makarnya sangat tinggi.

Syarat Makar

Hingga saat ini, istilah makar masih banyak diperbincangkam secara pro dan kontra. Apalagi usai ditangkapnya sejumlah tokoh yang dikaitkan dengan tindak pidana tersebut. Sebab mereka menyerukan people power yakni demo besar-besaran untuk protes hasil Pemilu 2019.

Adapun tindakan makar dalam KUHP secara khusus dapat ditemui dalam Pasal 87 KUHP, yang berbunyi: “dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan seperti yang dimaksud dengan Pasal 53 KUHP”.

Dengan demikian, ada 3 syarat perbuatan hingga disebut makar
(Chazawi, 2002:8) yakni:

1. Adanya niat. Perbuatan makar harus didasari dengan niat dan kesengajaan. Jika tidak sengaja, maka tidak termasuk makar. Misalnya seseorang yang tidak sengaja melukai Presiden, tidak bisa disebut makar.

2. Ada permulaan pelaksanaan. Ini berarti adanya rencana yang dilakukan. Sebab sebuah perbuatan makar pasti melalui rencana dan kesepakatan.

3. Pelaksanaannya itu tidak selesai bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya. Artinya perbuatan itu terhenti misalnya karena ketahuan dan digagalkan aparat.

Contoh Kejahatan Makar

Kejahatan yang masuk dalam kategori makar yang mengancam kepentingan hukum atas keamanan dan keselamatan negara sebagaimana dimuat dalam Bab I Buku II KUHP, terdiri dari 3 bentuk, yaitu:

1. Menyerang Keamanan Presiden atau Wakilnya

Jenis kejahatan makar dengan cara menyerang keamanan Presiden atau Wakil Presiden disebutkan dalam Pasal 104 KUHP, yang dirumuskan sebagai berikut (Suma, 2001:71): “makar dengan maksud untuk menghilangkan nyawa, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden menjalankan pemerintahan, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun”.

2. Menyerang Keamanan dan Keutuhan Wilayah Negara

Kejahatan yang menyerang keamanan dan keutuhan wilayah ini adalah juga berupa kejahatan makar. Kejahatan makar yang dimaksud ini dirumuskan pada Pasal 106 KUHP, yaitu sebagai berikut (Chazawi, 2002:19): “makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun”.

3. Menyerang Kepentingan Hukum Tegaknya Pemerintahan Negara

Makar yang dimaksud disini tidak dengan perbuatan dengan kekerasan menggunakan senjata. Makar disini sudahlah cukup misalnya dengan membentuk organisasi dengan alat-alatnya seperti anggaran dasar, program kerja, tujuan yang ingin dicapai dan sebagainya yang semua wujud-wujud kegiatan itu menuju pada suatu tujuan yang lebih besar ialah menggulingkan pemerintahan yang sah.

Selain itu, makar dalam bentuk ini ialah kejahatan yang dirumuskan dalam Pasal 107 KUHP, yaitu (Chazawi, 2002:19–20): “(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun; (2) Para pemimpin dan para pengatur makar tersebut dalam ayat (1), diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun”.

Hukum Tentang Makar di Indonesia

Makar diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai kejatahan terhadap keamanan negara, terutama di pasal 104, 107 dan 108, dengan ancaman hukuman mati.

Pasal-pasal ini mengatur pidana kejahatan terhadap presiden dan wakilnya, dan juga ancaman pidana terhadap para penggerak makar.

1. Pasal 104 KUHP

Pasal 104 menyebut makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

2. Pasal 107

Pasal 107 berbunyi (1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Dan (2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 108

Ayat 1 pasal 108 menyebut barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun:

1. orang yang melawan pemerintah Indonesia dengan senjata;

2. orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintah dengan senjata.

Ayat 2: Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Kasus Makar di Indonesia

Makar yang dilakukan oleh PKI
Pemberontakan yang dilakukan oleh PKI Madiun tak lepas dari peristiwa jatuhnya kabinet Amir Syarifuddin tahun 1948.

Untuk merebut kembali kedudukan tersebut, pada tanggal 28 Juni 1948 Amir Syarifuddin membentuk Front Demokrasi Rakyat (FDR) yang bertujuan untuk menguatkan basis massa, FDR membuat organisasi golongan petani serta buruh.

Bukan hanya itu, dengan memancing benturan dengan cara menghasut para buruh. Puncak pemberontakan terjadi ketika buruh pabrik melakukan pemogokan di pabrik karung Delanggu (Jawa Tengah) pada tanggal 5 Juli 1959. Ketika tanggal 11 Agustus 1948, Musso tiba dari Moskow. Amir. S beserta FDR selekasnya bergabung dengan Musso.

Untuk menguatkan organisasi yang mereka bentuk, disusunlah doktrin untuk PKI. Doktrin tersebut bernama Jalan Baru. PKI banyak lakukan kekacauan, terlebih lagi di Surakarta, yang dijadikan sebagai daerah kacau (wildwest), sedangkan Madiun jadikan basis gerilya.

Tanggal 18 September 1948, Musso mengumumkan berdirinya pemerintahan Soviet di Indonesia.

Demikian ulasan mengenai makar, mulai dari pengertian, syarat, hukum hingga contohnya. Semoga menambah wawasan Anda. (Nur Fatimah)