Tindak Pidana, Unsur, Sanksi Hukum dan Contohnya

Pelayananpublik.id- Mungkin Anda seringkali mendengar klausa “tindak pidana” dalam kehidupan sehari-hari.

Tindak pidana berhubungan dengan tindakan kriminal yang merugikan orang lain sehingga pelaku harus diberikan hukuman atas perbuatannya. Contohnya adalah pencurian, pemerkosaan, pembunuhan dan lainnya.

Istilah  tindak  pidana  berasal  dari  kata  yang  dikenal  dalam  hukum  pidana  yaitu  strafbaarfeit.

hari jadi pelayanan publik

Belum ada  penjelasan  resmi  tentang  apa  yang  dimaksud  dengan  strafbaarfeit  itu.

Pengertian Tindak Pidana

– Adam Chazawi (2002: 70) mengatakan strafbaarfeit  itu  dikenal  dalam  hukum  pidana,  diartikan  sebagai  delik,  peristiwa  pidana,  dan  tindak  pidana.  Strafbaarfeit  terdiri  dari  3  (tiga)  kata  yaitu  straf,  baar,  dan  feit.

Straf  diartikan  sebagai  pidana  dan  hukum,  baar  diartikan  sebagai  dapat  dan  boleh.  Sedangkan  feit  diartikan  sebagai  tindak,  peristiwa,  pelanggaran,  dan  perbuatan.  Bahasa  inggrisnya  adalah  delict. Artinya, suatu  perbuatan  yang  pelakunya  dapat  dikenakan  hukuman  (pidana).”

– Menurut  Halim, delik  adalah  suatu  perbuatan  atau  tindakan  yang  terlarang  dan  diancam  dengan  hukuman  oleh  undang-undang  (pidana).

– Moeljatno  mengatakan  bahwa  suatu  strafbaarfeit  itu  sebenarnya  adalah  suatu  kelakuan  manusia  yang  diancam  pidana  oleh  peraturan  perundang-undangan.

– Rusli  Effendy  (1986: 2)  mengatakan delik  adalah  perbuatan  yang  oleh  Hukum  Pidana  dilarang  dan  diancam  pidana  terhadap  siapa  yang  melanggar  larangan  tersebut

-Bambang  Purnomo  (1983: 81) starbarfeit oleh para ahli hukum pidana menguraikan perbuatan pidana sebagai perbuatan  yang  dilarang  oleh  suatu  aturan  hukum,  larangan  mana  yang  disertai  ancaman  (sanksi  yang  berupa  pidana  tertentu  bagi  barang  siapa  yang  melanggar  larangan  tersebut).

Unsur Tindak Pidana

Tindak pidana korupsi. (Foto: Kumparan)

Sebuah perbuatan disebut tindak pidana harus memenuhi beberapa unsur yang jelas. Dengan demikian si pelaku terbukti melakukan dan tindakannya memenuhi unsur pidana sehingga bisa dihukum dengan hukuman pidana.

Dan aturan itu terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Unsur yang dimaksud dapat dijabarkan ke dalam unsur-unsur yang terdiri dari unsur subjektif dan unsur objektif.

1. Unsur Subjektif

Yang disebut dengan unsur subjektif adalah unsur-unsur yang melekat pada diri si pelaku atau yang berhubungan dengan diri si pelaku, dan termasuk ke dalamnya yaitu segala sesuatu yang terkandung di dalam hatinya.

Adapun unsur-unsur subjektif dari suatu tindak pidana itu adalah:

– Kesengajaan atau ketidaksengajaan (dolus atau Culpa);

– Maksud atau Voornemen pada suatu percobaan atau pogging seperti yang dimaksud dalam Pasal 53 ayat 1 KUHP;

– Macam-macam maksud atau oogmerk seperti yang terdapat misalnya di dalam kejahatan-kejahatan pencurian, penipuan, pemerasan, pemalsuan dan lain-lain;

– Merencanakan terlebih dahulu atau voorbedachte raad seperti yang terdapat di dalam kejahatan pembunuhan menurut Pasal 340 KUHP;

– Perasaan takut yang antara lain terdapat di dalam rumusan tindak pidana  menurut Pasal 308 KUHP.

2. Unsur Objektif

Unsur objektif adalah unsur-unsur yang ada hubungannya dengan keadaan-keadaan, yaitu di dalam keadaan-keadaan mana tindakan-tindakan dari si pelaku itu harus di lakukan.

Adapun unsur-unsur objektif dari sutau tindak pidana itu adalah:

– Sifat melanggar hukum atau wederrechtelicjkheid;

– Kualitas dari si pelaku, misalnya kedaan sebagai seorang pegawai negeri di dalam kejahatan jabatan menurut pasal 415 KUHP atau keadaan sebagai pengurus atau komisaris dari suatu
Perseroan Terbatas di dalam kejahatan menurut Pasal 398 KUHP.

– Kausalitas yakni hubungan antara suatu tindak pidana sebagai penyebab dengan sesuatu kenyataan sebagai akibat.

Adapun unsur pidana menurut ahli hukum yakni:

– Diancam dengan pidana oleh hukum

– Bertentangan dengan hukum

– Dilakukan oleh orang yang bersalah

– Orang itu dipandang bertanggung jawab atas perbuatannya.

Sanksi Hukum Tindakan Pidana

Hukuman penjara atau kurungan. (Foto: Istimewa)

Bagi orang yang melakukan tindakan pidana akan mendapatkan hukuman atas perbuatannya.

Di Indonesia sendiri ada beberapa jenis hukuman pidana sesuai perbuatan pelaku.

Dalam hukum pidana, Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membagi hukuman dalam dua jenis, yakni hukuman pokok dan hukuman tambahan.

Hukuman Pokok

Hukuman pokok adalah sanksi utama yang dijatuhkan kepada pelaku atas perbuatannya. Adapun hukuman-hukuman pokok yang berlaku di Indonesia adalah:

1. Hukuman Mati

Hukuman mati dijatuhkan pada perkara pidana tertentu, salah satunya adalah perkara narkotika sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika).

Sedangkan tata cara pelaksanaan hukuman mati diatur dalam Undang-Undang No. 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer (UU 2/PNPS/1964) yang antara lain mengatur bahwa pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum atau peradilan militer dilakukan dengan ditembak sampai mati.

2. Hukuman Penjara

Hukuman penjara adalah kurungan di dalam tempat khusus yakni lembaga permasyarakatan atau rumah tahanan.
Terkait waktu penahanan, bisa beragam sesuai beratnya kesalahan yang dilakukan. Pidana penjara dapat dikenakan untuk seumur hidup atau selama waktu tertentu.

Pidana penjara selama waktu tertentu yaitu antara satu hari hingga dua puluh tahun berturut-turut (Pasal 12 KUHP) serta dalam masa hukumannya dikenakan kewajiban kerja (Pasal 14 KUHP).

3. Hukuman Kurungan

Hukuman penjara maupun kurungan, keduanya adalah bentuk pemidanaan dengan menahan kebebasan seseorang karena melakukan suatu tindak pidana sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 22 KUHP. Pidana kurungan dikenakan kepada orang yang melakukan tindak pidana pelanggaran (lihat buku ketiga KUHP tentang Pelanggaran), atau sebagai pengganti pidana denda yang tidak bisa dibayarkan [Pasal 30 ayat (2) KUHP].

4. Hukuman Denda

Hukuman denda dikenakan terhadap pelanggaran yang diatur dalam undang-undang. Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) KUHP, jika pidana denda tidak dibayar, ia diganti dengan pidana kurungan.

5. Hukuman Tutupan

Pidana tutupan merupakan salah satu bentuk pidana pokok yang diatur dalam Pasal 10 KUHP.

Penambahan pidana tutupan ini didasarkan pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan (UU 20/1946).

Dalam mengadili orang yang melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara, karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati, hakim boleh menjatuhkan hukuman tutupan.

Demikian yang disebut dalam Pasal 2 ayat (1) UU 20/1946. Penjelasan selengkapnya mengenai hukuman tutupan dapat Anda simak dalam artikel Mengenai Hukuman Tutupan.

Hukuman Tambahan

Hukuman tambahan adalah hukuman yang dikenakan di samping hukuman utama jika dirasa perlu. Adapun contohnya adalah sebagai berikut:

1. Pencabutan beberapa hak yang tertentu.

2. Perampasan barang yang tertentu.

3. Pengumuman keputusan hakim dan lainnya.

Sebagaimana antara lain yang pernah dijelaskan dalam artikel Pidana Pokok dan Tambahan, KUHP sendiri memang tidak membatasi bahwa hukuman tambahan tersebut terbatas pada 3 (tiga) bentuk di atas saja.

Demikian ulasan mengenai tindak pidana, pengertian, unsur hingga sanksi hukumnya. Semoga menambah wawasan Anda. (Nur Fatimah)</strong