Pelayananpublik.id- Mungkin Anda seringkali mendengar klausa “tindak pidana” dalam kehidupan sehari-hari.
Tindak pidana berhubungan dengan tindakan kriminal yang merugikan orang lain sehingga pelaku harus diberikan hukuman atas perbuatannya. Contohnya adalah pencurian, pemerkosaan, pembunuhan dan lainnya.
Istilah tindak pidana berasal dari kata yang dikenal dalam hukum pidana yaitu strafbaarfeit.
Belum ada penjelasan resmi tentang apa yang dimaksud dengan strafbaarfeit itu.
Pengertian Tindak Pidana
– Adam Chazawi (2002: 70) mengatakan strafbaarfeit itu dikenal dalam hukum pidana, diartikan sebagai delik, peristiwa pidana, dan tindak pidana. Strafbaarfeit terdiri dari 3 (tiga) kata yaitu straf, baar, dan feit.
Straf diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan boleh. Sedangkan feit diartikan sebagai tindak, peristiwa, pelanggaran, dan perbuatan. Bahasa inggrisnya adalah delict. Artinya, suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman (pidana).”
– Menurut Halim, delik adalah suatu perbuatan atau tindakan yang terlarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang (pidana).
– Moeljatno mengatakan bahwa suatu strafbaarfeit itu sebenarnya adalah suatu kelakuan manusia yang diancam pidana oleh peraturan perundang-undangan.
– Rusli Effendy (1986: 2) mengatakan delik adalah perbuatan yang oleh Hukum Pidana dilarang dan diancam pidana terhadap siapa yang melanggar larangan tersebut
-Bambang Purnomo (1983: 81) starbarfeit oleh para ahli hukum pidana menguraikan perbuatan pidana sebagai perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana yang disertai ancaman (sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut).
Unsur Tindak Pidana
Sebuah perbuatan disebut tindak pidana harus memenuhi beberapa unsur yang jelas. Dengan demikian si pelaku terbukti melakukan dan tindakannya memenuhi unsur pidana sehingga bisa dihukum dengan hukuman pidana.
Dan aturan itu terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Unsur yang dimaksud dapat dijabarkan ke dalam unsur-unsur yang terdiri dari unsur subjektif dan unsur objektif.
1. Unsur Subjektif
Yang disebut dengan unsur subjektif adalah unsur-unsur yang melekat pada diri si pelaku atau yang berhubungan dengan diri si pelaku, dan termasuk ke dalamnya yaitu segala sesuatu yang terkandung di dalam hatinya.
Adapun unsur-unsur subjektif dari suatu tindak pidana itu adalah:
– Kesengajaan atau ketidaksengajaan (dolus atau Culpa);
– Maksud atau Voornemen pada suatu percobaan atau pogging seperti yang dimaksud dalam Pasal 53 ayat 1 KUHP;
– Macam-macam maksud atau oogmerk seperti yang terdapat misalnya di dalam kejahatan-kejahatan pencurian, penipuan, pemerasan, pemalsuan dan lain-lain;
– Merencanakan terlebih dahulu atau voorbedachte raad seperti yang terdapat di dalam kejahatan pembunuhan menurut Pasal 340 KUHP;
– Perasaan takut yang antara lain terdapat di dalam rumusan tindak pidana menurut Pasal 308 KUHP.
2. Unsur Objektif
Unsur objektif adalah unsur-unsur yang ada hubungannya dengan keadaan-keadaan, yaitu di dalam keadaan-keadaan mana tindakan-tindakan dari si pelaku itu harus di lakukan.
Adapun unsur-unsur objektif dari sutau tindak pidana itu adalah:
– Sifat melanggar hukum atau wederrechtelicjkheid;
– Kualitas dari si pelaku, misalnya kedaan sebagai seorang pegawai negeri di dalam kejahatan jabatan menurut pasal 415 KUHP atau keadaan sebagai pengurus atau komisaris dari suatu
Perseroan Terbatas di dalam kejahatan menurut Pasal 398 KUHP.
– Kausalitas yakni hubungan antara suatu tindak pidana sebagai penyebab dengan sesuatu kenyataan sebagai akibat.
Adapun unsur pidana menurut ahli hukum yakni:
– Diancam dengan pidana oleh hukum
– Bertentangan dengan hukum
– Dilakukan oleh orang yang bersalah
– Orang itu dipandang bertanggung jawab atas perbuatannya.
Sanksi Hukum Tindakan Pidana
Bagi orang yang melakukan tindakan pidana akan mendapatkan hukuman atas perbuatannya.
Di Indonesia sendiri ada beberapa jenis hukuman pidana sesuai perbuatan pelaku.
Dalam hukum pidana, Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membagi hukuman dalam dua jenis, yakni hukuman pokok dan hukuman tambahan.
Hukuman Pokok
Hukuman pokok adalah sanksi utama yang dijatuhkan kepada pelaku atas perbuatannya. Adapun hukuman-hukuman pokok yang berlaku di Indonesia adalah:
1. Hukuman Mati
Hukuman mati dijatuhkan pada perkara pidana tertentu, salah satunya adalah perkara narkotika sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika).
Sedangkan tata cara pelaksanaan hukuman mati diatur dalam Undang-Undang No. 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer (UU 2/PNPS/1964) yang antara lain mengatur bahwa pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum atau peradilan militer dilakukan dengan ditembak sampai mati.
2. Hukuman Penjara
Hukuman penjara adalah kurungan di dalam tempat khusus yakni lembaga permasyarakatan atau rumah tahanan.
Terkait waktu penahanan, bisa beragam sesuai beratnya kesalahan yang dilakukan. Pidana penjara dapat dikenakan untuk seumur hidup atau selama waktu tertentu.
Pidana penjara selama waktu tertentu yaitu antara satu hari hingga dua puluh tahun berturut-turut (Pasal 12 KUHP) serta dalam masa hukumannya dikenakan kewajiban kerja (Pasal 14 KUHP).
3. Hukuman Kurungan
Hukuman penjara maupun kurungan, keduanya adalah bentuk pemidanaan dengan menahan kebebasan seseorang karena melakukan suatu tindak pidana sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 22 KUHP. Pidana kurungan dikenakan kepada orang yang melakukan tindak pidana pelanggaran (lihat buku ketiga KUHP tentang Pelanggaran), atau sebagai pengganti pidana denda yang tidak bisa dibayarkan [Pasal 30 ayat (2) KUHP].
4. Hukuman Denda
Hukuman denda dikenakan terhadap pelanggaran yang diatur dalam undang-undang. Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) KUHP, jika pidana denda tidak dibayar, ia diganti dengan pidana kurungan.
5. Hukuman Tutupan
Pidana tutupan merupakan salah satu bentuk pidana pokok yang diatur dalam Pasal 10 KUHP.
Penambahan pidana tutupan ini didasarkan pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan (UU 20/1946).
Dalam mengadili orang yang melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara, karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati, hakim boleh menjatuhkan hukuman tutupan.
Demikian yang disebut dalam Pasal 2 ayat (1) UU 20/1946. Penjelasan selengkapnya mengenai hukuman tutupan dapat Anda simak dalam artikel Mengenai Hukuman Tutupan.
Hukuman Tambahan
Hukuman tambahan adalah hukuman yang dikenakan di samping hukuman utama jika dirasa perlu. Adapun contohnya adalah sebagai berikut:
1. Pencabutan beberapa hak yang tertentu.
2. Perampasan barang yang tertentu.
3. Pengumuman keputusan hakim dan lainnya.
Sebagaimana antara lain yang pernah dijelaskan dalam artikel Pidana Pokok dan Tambahan, KUHP sendiri memang tidak membatasi bahwa hukuman tambahan tersebut terbatas pada 3 (tiga) bentuk di atas saja.
Demikian ulasan mengenai tindak pidana, pengertian, unsur hingga sanksi hukumnya. Semoga menambah wawasan Anda. (Nur Fatimah)</strong