Yurisdiksi dalam Hukum Internasional, Cakupan, dan Jenis Perluasannya

Pelayananpublik.id- Salahsatu istilah mengenai hukum internasional adalah yurisdiksi.

Yurisdiksi ini bisa diartikan sebagai kekuasaan hak atau wewenang untuk menetapkan hukum.

Dalam arti sempit yurisdiksi diartikan sebagai kekuasaan yudikatif saja yakni kekuasaan peradilan negara.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Yurisdiksi muncul karena dalam masyarakat internasional masing-masing negara merupakan anggota yang berdaulat.

Selain itu, hubungan-hubungan kehidupan yang berlaku dalam masyarakat internasional terjadi melampaui batas-batas satu negara, sehingga tak jarang muncul suatu masalah sehingga penyelesaiannya harus melalui prosedur hukum.

Keadaan itu juga menimbulkan permasalahan sampai di manakah yurisdiksi suatu negara atas orang, perbuatan dan benda yang terkait dalam hubungan internasional tersebut.

Dalam prakteknya, ada dua asas yang menjadi landasan yurisdiksi negara terhadap orang, perbuatan ataupun benda yang terkait dalam hubungan internasional.

Adapun dua asas yang digunakan adalah : asas teritorial dan asas teritorial yang diperluas.

1. Asas Teritorial

Dalam asas teritorial ini, yuridiksi berlaku atas orang, perbuatan dan benda yang ada di dalam wilayah kekuasaan suatu negara.

Asas teritorial ini mulanya berlaku terutama di Inggris, yaitu sebuah negara yang terpencil karena sekelilingnya dibatasi laut.

2. Asas Teritorial yang Diperluas

Nah, kalau asas teritorial hanya berkiasa di dalam teritorial sebuah negara, maka asas teritorial yang diperluas cakupannya pada orang, perbuatan dan benda yang terkait dengan negara tersebut yang ada atau terjadi di luar wilayahnya.

Negara mempunyai yurisdiksi atas orang,perbuatan dan benda tersebut kecuali bila orang, perbuatan dan benda itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan negara tadi.

Asas ini semula berlaku di daratan Eropa, dimana hubungan negara yang satu dengan yang lainnya sangat mudah terjadi.

Jenis Perluasan Yurisdiksi Teritorial

Ada beberapa jenis perluasan yuridiksi teritosrial yang terjadi di dunia. Jenis perluasan itu berdasarkan prinsip dan sebabnya masing-masing.

Adapun yurisdiksi teritorial dapat diperluas berdasarkan perluasan teknik, kewarganegaraan, prinsip proteksi dan prinsip universal.

1.PerluasanĀ  Yurisdiksi Berdasarkan Teknik

Perluasan teknik yurisdiksi teritorial terjadi karena perbuatan hukum, khususnya perbuatan pidana, dirumuskan dengan menetapkan unsur-unsur perbuatan tersebut.

Sebagian unsur-unsur itu mungkin terjadi di suatu negara dan sebagian unsur-unsur yang lain terjadi di negara lain.

Dalam hal demikian negara itu tidak dapat mengadili perbuatan tersebut, mengingat tidak semua unsur perbuatan itu terjadi di wilayah negaranya. Untuk dapat mengadili perbuatan tersebut beberapa negara menggunakan prinsip teritorial subyektif dan prinsip teritorial obyektif.

Prinsip teritorial subyektif membenarkan negara melakukan yurisdiksi atas perbuatan yang mulai dilakukan di wilayahnya tetapi berakhir atau menimbulkan akibat di wilayah negara lain. meskipun prinsip ini belumĀ  diterima umum,namun telah ditetapkan berlaku juga dalam beberapa konvensi internasional,misalnya : Konvensi Jenewa tahun 1929 tentang penumpasan pemalsuan uang dan Konvensi Jenewa tahun 1936 tentang penumpasan perdagangan obat-obatan terlarang.

Prinsip teritorial obyektif membenarkan negara melakukan yurisdiksi atas perbuatan yang mulai dilakukan di negara lain tetapi berakhir atau menimbulkan akibat di wilayahnya.

Contoh kasus, dihukumnya awak Kapal Prancis Lotus pada tahun 1927. Kapal Lotus pada saat itu menabrak Kapal Turki di laut bebas yang menyebabkan 8 awak kapal tersebut tewas tenggelam.

Atas kelalaian awak kapal Lotus tersebut, Turki menjatuhkan hukuman. Turki menyatakan mereka mempunyai Yurisdiksi karena perbuatan yang dilakukan diatas kapal Lotus menimbulkan akibat di kapal turki,yang berarti wilayah negaranya.

Mahkamah Internasional pun menetapkan berdasarkan suara mayoritas bahwa tindakan penguasa turki itu tidak bertentangan dengan hukum internasional.

2. Berdasarkan Kewarganegaraan

Perluasan yurisdiksi teritorial berdasarkan kewarganegaraan terjadi karena suatu perbuatan hukum, khususnya perbuatan hukum pidana, dilakukan oleh warga negara suatu negara dan membawa akibat kepada warga negara suatu negara pula.

Oleh karena itu perluasan yurisdiksi teritorial berdasarkan kewarganegaraan dapat terjadi karena 2 prinsip yakni prinsip kewarganegaraan aktif dan pasif.

Dalam perluasan yurisdiksi, prinsip kewarganegaraan aktif yaitu menetapkan yurisdiksi negara atas warga negaranya yang melakukan pelanggaran hukum di wilayah negaranya atau di wilayah negara lain.

Jadi suatu negara harus mengekstradisi warga negaranya yang melakukan pelanggaran hukum di negara lain.

Sementara di prinsip kewarganegaraan pasif, menetapkan yurisdiksi negara atas orang yang melakukan pelanggaran hukum yang dilakukan di wilayah negara lain ,yang akibatnya menimpa warga negaranya.

Dasar pembenar pada prinsip ini masih diragukan karena setiap negara berhak sepenuhnya melindungi warga negaranya di luar negeri.

Jadi bila negara tempat terjadinya pelanggaran itu tidak menghukum pelaku pelanggaran itu, negara yang warga negaranya dirugikan berwenang untuk menghukum pelaku pelanggaran itu.

3. Berdasarkan Prinsip Proteksi

Nah, dengan prinsi ini, suatu negara dapat melakukan yurisdiksi atas perbuatan pidana yang melanggar keamanan dan integritas atau kepentingan vital ekonomi yang dilakukan di luar negeri.

Kebanyakan hukum pidana negara mengatur hal itu. Adapun dasar pembenarannya adalah bahwa akibat perbuatan pidana itu menimpa negara tersebut dan bahwa bila yurisdiksi itu tidak dapat dilaksanakan maka kejahatan itu akan lepas dari hukuman.

4. Berdasarkan Prinsip Universal

Berdasarkan prinsip universal, suatu negara dapat melakukan yurisdiksi atas perbuatan pidana yang melanggar kepentingan masyarakat internasional.

Semua negara berhak untuk menangkap dan menghukum pelaku kejahatan itu. tujuan adanya yurisdiksi universal adalah untuk menjamin agar kejahatan itu tidak lepas dari hukuman.

Misalnya kejahatan bajak laut dan penjahat perang.

Dalam prinsip ini semua negara berhak menangkap dan menghukum bajak laut, apapun kebangsaannya dan dimanapun kejahatan itu dilakukan.

Hal ini diatur dalam Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tahun 1982. Sedangkan yurisdiksi universal atas penjahat perang diatur dalam Konvensi Jenewa tahun 1949 tentang perbaikan keadaan mereka yang luka, sakit dan korban karam, tawanan perang dan perlindungan penduduk sipil.

Sementara untuk kejahatan lain seperti perdagangan obat-obatan terlarang, perdagangan manusia, pembunuhan dan pemalsuan uang tidak masuk dalam prinsip yurisdiksi universal tapi sistemnya “aut punire aut dedere” yaitu pelaku kejahatan itu dihukum oleh negara tempat kejahatan itu dilakukan atau diserahkan kepada negara yang berwenang untuk mengadilinya.

Misalnya warga negara Australia menjual narkoba di Indonesia. Maka Indonesia tidak perlu menyerahkannya ke Australia melainkan boleh memberikan hukuman langsung kepada pelaku.

Yurisdiksi teritorial suatu negara dapat juga dipersempit karena sampai pada taraf tertentu, berlakunya yurisdiksi itu dikecualikan bagi pihak-pihak tertentu.

Pihak-pihak tertentu tersebut adalah Negara asing dan kepala negara asing,perwakilan diplomatik dan konsul asing, kapal publik negara asing,angkatan bersenjata asing dan lembaga internasional. (Nur Fatimah)