Diatur Dalam Perbup, Warga Madina yang Mau Nikah Harus Tanam Pohon

Pelayananpublik.id- Satu lagi kebijakan unik yang diterapkan pemerintah daerah di Indonesia bagi para calon pengantin.

Kali ini kebijakan itu datang dari Kabupaten Mandailing Natal Sumut.
Kini para calon pengantin dan wanita hamil wajib menanam pohon.

Peraturan itu telah dipatenkan dalam Perbub tentang Hutan Cinta dan Hutan kasih Sayang yang ditandatangani Bupati Mandailing Natal, Dahlan Hasan Nasution.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Perbub nomor 30 tahun 2019 itu resmi dikeluarkan pada 25 Juli 2019.

Menurut surat edaran yang dikeluarkan Bupati Madina, dalam Perbup itu diatur tiap warganya yang akan menikah harus menanam dua pohon, dan satu pohon tiap kelahiran seorang anak.

Pohon-pohon yang ditanam itu nantinya akan menjadi hutan baru di daerah tersebut. Lokasi pembangunan hutan pun terdapat di beberapa titik antara lain Kompleks Masjid Agung Nur Alan Nur, Puncak Muhasabah, dan Kompleks Perkantoran Bupati Mandailing Natal.

Dahlan Hasan mengatakan, selain untuk melestarikan alam, hutan ini diharapkan juga bisa menjadi destinasi wisata syariah.

“Kantor Kemenag bekerja sama dengan MUI mempersiapkan kutipan-kutipan ayat Alquran yang akan ditulis dengan huruf Arab diiringi arti dengan tulisan latin. Nantinya berfungsi juga sebagai ruang dakwah,” ungkap Dahlan dalam surat edarannya.

Ke depan, Dahlan juga berharap Hutan Cinta dan Hutan Kasih Sayang bisa menciptakan lapangan kerja baru dan menggerakan usaha ekonomi daerah. (Nur Fatimah)

Sumber: Liputan 6