Mau ke Luar Negeri, Ini Cara Mengurus Paspor Anak, Biaya dan Tipsnya

Pelayananpublik.id- Sebagian orang memilih menghabiskan waktu liburannya ke luar negeri bersama keluarga termasuk anak-anak.
Jika Anda mampu secara dana dan waktu, kenapa tidak. Segera persiapkan perjalanan ke luar negeri Anda.

Salahsatu yang perlu disiapkan adalah dokumen-dokumen. Seperti yang diketahui bersama, untuk ke luar negeri diperlukan sejumlah dokumen seperti paspor dan visa. Dan dokumen-dokumen itu bukan hanya untuk orang dewasa tetapi juga anak-anak bahkan balita.

Dilihat dari akun Instagram Ditjen Imigrasi, ada beberapa langkah dalam mengurus paspor anak.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Pertama adalah Anda harus menyiapkan berkas-berkas sebelum datang ke Kantor Imigrasi di daerah Anda. Adapun syarat yang harus dibawa adalah sebagai berikut.

1. KTP ayah dan ibu yang masih aktif. Atau surat keterangan akan pindah ke luar negeri.

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Akte kelahiran anak

4. Jika ada perubahan nama, Anda harus menyertakan surat keterangan dari pejabat setempat.

5. Akte atau buku nikah orangtua.

6. Materai Rp6.000 untuk menandatangani surat pernyataan orangtua.

7. Apabila orangtua telah bercerai, wajib melampirkan akta perceraian dan surat penetapan hak asuk dari pengadilan.

8. Jika telah mengganti nama, wajib melampirkan surat penetapan ganti nama

9. Surat kuasa bermaterai jika salah satu orangtua tak bisa hadir.

10. Jika sudah pernah memiliki paspor, bawalah paspor lama.

11. Akte cerai jika orangtua anak sudah bercerai.

12. Surat keterangan hak asuh dari pengadilan (jika orangtua cerai)

13. Akta kelahiran yang diurus ke Catatan Sipil dengan rekomendasi dari Kantor Urusan Agama untuk anak yang orangtuanya menikah siri atau tidak memiliki ayah.

Cara Mengurus Paspor Anak

Adapun langkah-langkah dalam mengurus paspor anak adalah:

1. Setelah dokumen sudah terkumpul, selanjutnya Anda bisa mengambil nomor antrian lewat pendaftaran pengambilan paspor online di aplikasi Imigrasi.

2. Isi form yang diminta dan Anda akan dapat nomor antrian sekaligus jadwal menngurus paspor. Ingat, datanglah sesuai dengan hari dan jam yang ditentukan. Ini menghindari antrian panjang.

3. Selanjutnya datanglah ke Kantor Imigrasi dengan membawa anak Anda. Nantinya akan dilakukan proses wawancara, foto dan pengambilan data biometric.

4. Lakukan pembayaran di bank atau kantor pos sesuai dengan petunjuk petugas. Jangan lupa simpan slip pembayarannya.

5. Setelah membayar tarif paspor anak, jangan lupa simpan bukti pembayaran untuk mengambil paspor yang sudah jadi. Biasanya proses pembuatan paspor anak 3-5 hari kerja (libur dan tanggal merah tidak dihitung) setelah pembayaran dilakukan.

Biaya

Biaya pembuatan paspor anak sama dengan biaya pembuatan paspor dewasa. Adapun besaran biaya pembuatan paspor berdasarkan PP 45 tahun 2016 adalah:

1. Biaya paspor biasa 24 halaman untuk anak Rp155.000

2. Biaya paspor biasa 48 halaman untuk anak Rp355.000

3. Biaya paspor elektronik (e-passport) 24 halaman untuk anak Rp405.000

4. Biaya paspor elektronik (e-passport) 48 halaman untuk anak Rp655.000

Tips Mengurus Paspor Anak

Mengurus paspor anak sebenarnya sama saja dengan mengurus paspor dewasa. Bedanya, akan sedikit repot karena Anda harus membawa anak Anda terutama balita ke Kantor Imigrasi.

Anak bisa saja bosan menunggu antrian dan mulai merengek. Itulah tantangan dalam mengurus paspor anak. Untuk mengatasi itu, tentu Anda harus membuat persiapan ekstra seperti:

1. Siapkan berkas selengkap-lengkapnya, bila perlu siapkan langsung fotokopinya. Jadi Anda tidak perlu repot ke tempat fotokopi saat sudah di Kantor Imigrasi. Ingat semua fotokopi dalam bentuk A4 tidak perlu dipotong.

2. Siapkan camilan anak dan susunya mengantisipasi ia lapar dan haus. Kalau perlu bawa mainan agar ia tidak bosan.

3. Beritahu anak bahwa nanti ia akan diwawancara dan akan difoto, jadi suruhlah ia tersenyum di foto itu.

Cara Mengambil Paspor Anak

Jika sudah membayar, ambillah paspor 3-5 hari setelahnya. Adapun dokumen yang harus dibawa saat mengambil Paspor Anak adalah:

1. Bukti pembayaran

2. Kartu identitas

3. Lembar pengambilan paspor anak (bukti sudah melakukan wawancara dan foto)

4. Surat kuasa jika diambil oleh bukan orangtua.

Demikian ulasan mengenai cara membuat paspor anak. Semoga bermanfaat. (Nur Fatimah)