Pelayananpublik.id- Akuisisi adalah istilah yang sering terdengar dalam dunia bisnis. Misalnya perusahan A mengakuisisi perusahaan B. Maka perusahaan B akan menjadi mikik perusahaan A.
Untuk pembahasan lebih lanjut, silakan simak pengertian akuisisi secara umum dan menurut pendapat ahli berikut ini.
Pengertian Akuisisi
Akuisisi adalah kata dalam bahasa Indonesia yang diserap dari bahasa Inggris yakni acquisition yang berarti pengambilalihan.
Akuisisi berarti pengambilalihan (takeover) atas kepemilikan saham atau aset suatu perusahaan (acquiree) oleh perusahan lainnya (acquirer).
Lalu bagaimana pengertian akuisisi menurut para ahli?
P.S Sudarsanan (1999) menyebut pengertian akuisisi adalah suatu perjanjian, di mana sebuah perusahaan membeli aset atau saham perusahaan lain, dan para pemegang saham dari perusahaan lain menjadi sasaran akuisisi akan berhenti menjadi pemilik perusahaan.
Sementara, Made Sudana (2011) berpendapat akuisisi adalah penggabungan dua perusahaan yang mana perusahaan akuisitor membeli sebagian saham perusahaan yang diakuisisi, sehingga pengendalian manajemen perusahaaan yang diakuisisi berpindah kepada perusahaan akuisitor, sementara kedua perusahaan masing-masing tetap beroperasi sebagai suatu badan hukum yang berdiri sendiri.
Ahli lain, Brealey, Myers, dan Marcus (1999) mengatakan akuisisi adalah pengambilalihan (takeover) suatu perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, dan perusahaan yang dibeli tetap ada.
Perbedaan Akuisisi dan Merger
Selain akuisisi, adapula istilah lain yakni merger. Akuisisi dan merger sama-sama terkait pengambilalihan perusahaan tapi beda kepemilikan.
Jika dalam akuisisi, perusahaan yang diambilalih akan melebur dan tapi keduanya masih beroperasi.
Contoh akuisisi: PT XL Axiata mengakuisisi PT Axis Telekom pada 2004. Keduanya tetap beroperasi namun kepemilikan mayoritas adalah PT XL Axiata.
Sedangkan dalam merger kedua perusahaan melebur dan salahsatunya tidak akan beroperasi. Perusahaan yang akan melakukan merger harus memiliki sedikitnya 50 persen saham. Perusahaan yang dimerger tidak aka beroperasi lagi atau beroperasi tapi di bawah bendera perusahaan yang me-merger.
Misal, perusahaan A me-merger perusahaan B, maka perusahaan B akan menerima uang hasil merger namun tidak beroperasi lagi.
Contoh merger: Bank Lippo dimerger oleh CIMB Niaga pada 2008. Pada proses merger, Bank Lippo tidak beroperasi lagi tapi sudah menggunakan nama CIMB Niaga.
Motif Akuisisi
Ada beberapa alasan perusahaan melakukan akuisisi. Baik itu motif keuangan dan ekonomi ataupun yang lain.
Selain motif ekonomi (keuntungan), alasan dilakukannya akuisisi terhadap suatu perusahaan adalah untuk mempercepat pertumbuhan unit usaha tanpa harus membangun sendiri dari awal.
Tujuan Akuisisi
Secara umum, adapun beberapa tujuan akuisisi bisnis, yakni:
1. Menambah Sinergi Perusahaan
Akuisisi dilakukan untuk meningkatkan keuntungan atau nilai tambah perusahaan yang ikut dalam proses akuisisi, baik akuisitor maupun yang diakuisisi.
2. Memperluas Pangsa Pasar
Selain menambah sinergi perusahaan akuisisi juga dilakukan karena suatu perusahaan ingin memperluas pangsa pasarnya karena perusahaan yang diakuisisi telah memiliki pangsa pasar yang cukup besar.
3. Melindungi Pasar
Ada kalanya akuisisi dilakukan karena ingin mengamankan pasar dari pesaing. Ketika sebuah perusahaan ingin memperkuat posisi pada market tertentu, mengakuisisi perusahaan pesaing dianggap dapat melindungi market yang ingin dikuasai.
4. Mengakuisisi Produk Tertentu
Salah satu cara pengembangan bisnis perusahaan dapat dilakukan dengan menghasilkan produk baru. Ketika perusahaan lain menghasilkan produk berkualitas dan dikehendaki, produk tersebut dapat diakuisisi untuk kemudian dikembangkan lagi.
Manfaat Akuisisi
Menurut Bradley T Shapiro (1991:933), manfaat akuisisi adalah sebagai berikut:
1. Perusahaan akan mengalami tingkat pertumbuhan yang lebih cepat dalam bisnis sekarang ketimbang melakukan pertumbuhan secara internal.
2. Perusahaan akuisitor dapat mengurangi persaingan bisnis dengan membeli beberapa badan usaha guna menggabungkan kekuatan pasar dan pembatasan persaingan.
3. Perusahaan akuisitor dapat memasuki pasar baru penjualan dan pemasaran sekarang yang selama ini belum dapat ditembus.
4. Adanya peningkatan managerial skill, yaitu bantuan manajerial mengelola aset-aset badan usaha.
Jenis/Klasifikasi Akuisisi
Akuisisi dibagi ke beberapa jenis berdasarkan objek akuisisinya dan berdasarkan keterkaitan usahanya. Adapun jenis-jenis akuisisi adalah sebagai berikut.
Berdasarkan Objek Akuisisi
1. Konsolidasi atau Merger
Merger adalah proses penggabungan dua perusahaan atau lebih, dimana penggabungan tersebut menghasilkan satu nama perusahaan baru.
Konsolidasi adalah penggabungan dua perusahaan atau lebih, dimana semua perusahaan yang bergabung tersebut hilang dan memunculkan perusahaan gabungan dengan nama baru.
2. Akuisisi Saham
Akuisisi saham dapat diartikan sebagai pembelian saham suatu perusahaan, baik secara tunai maupun menggantinya dengan sekuritas lain. Misalnya obligasi atau saham lain.
3. Akuisisi Aset
Akuisisi aset merupaka pembelian aktiva suatu perusahaan dimana tujuannya untuk menghindarkan perusahaan dari kemungkinan mempunyai pemegang saham minoritas.
Berdasarkan Keterkaitan dengan Jenis Usaha
1. Akuisisi Horizontal
Pengambilalihan perusahaan target yang mempunyai bidang usaha yang sama sehingga memperbesar pangsa pasar.
2. Akuisisi Vertikal
Pengambilalihan suatu perusaahaan yang masih dalam satu mata rantai produksi dimana tujuannya untuk memastikan adanya pasokan dan penjualan barang.
3. Akuisisi Konglomerat
Akuisisi konglomerat adalah pengambilalihan perusahaan lain yang tidak terkait dengan perusahaan akuisitor, baik secara horizontal maupun secara vertikal.
Adapun tujuan pengambilalihan ini adalah untuk menunjang perusahaan akuisitor dan memantapkan kondisi portfolio group perusahaan.
Demikian ulasan lengkap mengenai akuisisi. Semoga bermanfaat. (Nur Fatimah)