Pelayananpublik.id– Kasus 14 proyek fiktif PT Wakita Karya masih terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak hanya pejabat Waskita Karya yang diusut tapi juga oknum-oknum yang kecipratan dana haram itu juga akan diseret ke KPK.
Hal itu dibenarkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dilansir dari CNN, Kamis (18/7).
Sejauh ini, KPK telah memeriksa Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Direktur Keuangan PT Waskita Karya, Haris Gunawan dan staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya bernama Wagimin juga diperiksa guna mengendus aliran dana.
“Penyidik mendalami keterangan saksi seputar aliran dana terkait subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya,” kata Febri.
Dalam kasus ini, terdapat 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya itu. Proyek tersebut tersebar di Sumatra Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.
Fathor dan Yuly diduga telah menunjuk empat perusahaan subkontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya.
KPK menaksir kerugian negara dari dua ulah pejabat Waskita Karya ini paling sedikit Rp186 miliar. (Nur Fatimah)
Sumber :CNN Indonesia