Pelayananpublik.id- Kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat saat ini memang laris manis di pasaran. Masyarakat pun bisa dengan mudah memilikinya dengan cara kredit.
Tak heran, jumlah kendaraan bermotor kian tahun kian bertambah memenuhi jalan raya. Bahkan sanking mudahnya, satu orang bisa punya 2-3 kendaraan.
Di balik kemudahan membelinya, tentu ada resiko yang menanti bila tidak taat pada pembayaran kredit itu sendiri. Yang terburuk adalah, kendaraan ditarik kembali oleh leasing.
Jika kendaraan Anda ditarik oleh leasing, Anda jelas merugi. Karena DP dan angsuran yang telah Anda bayarkan tidak akan bisa dikembalikan, plus Anda tidak punya kendaraan lagi.
Namun sebenarnya, dalam undang-undang fidusia disebutkan Debt Collector tidak bisa mengambil paksa kendaraan orang dengan sembarangan.
Sejak tahun 2012, Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan yang melarang perusahaan leasing untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan.
Kendati demikian, masih banyak leasing yang menggunakan jasa debt collector untuk menarik kendaraan kreditur yang menunggak angsuran.
Kapan Kendaraan Akan Ditarik?
Begitu Anda menunggak pembayaran, perusahaan leasing tak akan serta merta mendatangi dan menarik kendaraan Anda. Biasanya perusahaan punya batas waktu hingga kendaraan akhirnya ditarik.
Biasanya pihak leasing akan mengingatkan melalui sms dan telepon terlebih dahulu.
Namun jika sudah lebih dua bulan maka pihak leasing akan melakukan penarikan.
Di Adira Finance misalnya, mereka memberikan batas waktu maksimal 3 bulan bagi kreditur yang menunggak sebelum kendaraannya benar-benar ditarik.
Direktur Penjualan, Servis dan Distribusi Adira Finance Niko Kurniawan mengatakan selain itu jika telat membayar akan ada denda dan penalty yang tetap berjalan.
“Sampe tiga bulan atau kita liat situasinya. Tapi memang untuk bunga pasti tetap berjalan dan ada penaltinya yang harus dibayarkan, yakni sebesar 8 persen setiap bulannya,” ujar Niko dikutip dari Liputan6 belum lama ini.
Artinya jika kreditur menunggak hingga tiga bulan maka leasing akan menarik kendaraan.
Saat Kendaraan Ditarik
Penarikan kendaraan seringkali menimbulkan masalah lain. Mulai dari masalah sepele hingga kekerasan. Kekerasan bisa menimpa baik kreditur atau malah debt collectornya sendiri.
Untuk itu jika debt collector datang dan ingin menarik kendaraan Anda jangan langsung panik dan emosi. Lakukan beberapa hal berikut ini.
1. Minta Surat Penarikan
Debt Collector pasti akan membawa surat perintah penarikan kendaraan dari perusahaan leasing. Dari itu, teliti baik-baik apakah yang dimaksud benar kendaraan Anda.
Hal ini juga menghindari Anda kena tipu oleh oknum yang menyatakan dirinya debt collector dari perusahaan leasing.
2. Tanyakan Srttifikat Fidusia
Sertifikat fidusia adalah sertifikat yang digunakan untuk menjadikan objek yang Anda miliki sebagai jaminan hutang anda.
Jadi selain surat penarikan kendaraan, Anda harus juga menanyakan sertifikat fidusia saat kendaraan Anda ditarik.
Sertifikat ini juga nantinya berguna jika Anda ingin menebus kendaraan Anda.
3. Minta History Payment
Ini adalah bukti berapa lama Anda menunggak sehingga leasing menarik kendaraan Anda.
History payment juga perlu Anda minta jika Anda merasa sudah membayar tapi debt collector tetap datang.
4. Harus Ada BAPK
Ketika kendaraan akan ditarik, debt collector harus membawa Berita Acara Penyerahan Kendaraan (BAPK). Dokumen itu ditandatangani perusahaan dan pengguna jasa kredit.
Jika tidak ada BAPK, jangan serahkan kendaraan Anda. Lebih baik Anda mendatangi kantor leasing sendiri atau mengajak debt collector ke kantor polisi.
Hal lain yang perlu Anda lakukan adalah tenang, jangan emosi. Upayakan berbicara dengan baik kepada Debt Collector dan mengatakan Anda akan datang sendiri ke kantor leasing. Lalu suruhlah debt collector pergi dengan sopan.
Pergilah ke leasing dan jelaskan kondisi keuangan Anda. Biasanya leasing dan bank akan membantu nasabahnya agar tidak berpindah ke tempat lain. (Nur Fatimah)