Bagaimana Cara Berobat ke Rumah Sakit Pakai BPJS Agar Tidak Ribet?

Pelayananpublik.id-Badan Penyelenggra Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah program pemerintah untuk jaminan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.

BPJS menerapkan sistem gotong royong yang akan membantu warga miskin mendapat pelayanan medis yang layak di rumah sakit.

Dari itu masyarakat khususnya yang tidak mampu wajib memiliki kartu BPJS atau sekarang ini disebut Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Iuran BPJS atau JKN-KIS juga tidak begitu berat, berkisar Rp25.500 sampai Rp55.000 per orang setiap bulannya. Tentu harga ini jauh lebih murah dibandingkan biaya rumah sakit yang harus Anda keluarkan jika tidak ikut BPJS.

Bayangkan jika Anda harus dioperasi berapa biaya yang dibutuhkan. Tapi dengan adanya BPJS anda bahkan bisa tidak dikenakan biaya sepeserpun.

Bahkan pemerintah juga menyediakan bantuan lainnya untuk peserta BPJS yang tidak mampu. Jadi pada dasarnya memiliki BPJS ini sangat menguntungkan.

Lalu bagaimana caranya berobat ke rumah sakit dengan BPJS?

1. Yang pasti Anda harus punya kartu BPJS. Jika belum punya, segera urus dengan datang ke kantor BPJS dengan membawa KTP dan KK dengan fotokopinya. Jika Anda sedang hamil, daftarkan anak dalam kndungan Anda ke BPJS ketika usia kandungan 7 bulan.

2. Datangi faskes kelas 1, atau Puskesmas yang diarahkan BPJS dan minta rujukan sebelum ke rumah sakit. Biasanya, Puskesmas akan melakukan pemeriksaan umum lalu memberikan rujukan ke rumah sakit.

Surat rujukan ini akan diminta oleh rumah sakit, jika tidak ada Anda akan disuruh urus dulu.

Selain itu, jika ingin mendapat surat rujukan, pasien harus ikut ke rumah sakit karena akan diperiksa langsung, artinya tidak bisa diwakilkan meski sekedar mengurus surat.

Namun jika pasien dalam kondisi gawat, sudah lemas, atau harus langsung mendapat penanganan medis Anda tidak perlu mengurus surat rujukan.

3. Datang ke Rumah Sakit Rujukan

Setelah mendapat surat rujukan, kamu bisa langsung berangkat menuju rumah sakit yang telah ditetapkan. Karena surat rujukan tidak akan berlaku lagi jika tanggalnya sudah lewat atau Anda terlambat datang.

4. Bawa berkas yang diperlukan yakni:

– Kartu BPJS asli beserta fotokopinya.

– Fotokopi KTP yang masih berlaku.

– Fotokopi Kartu Keluarga.

– Fotokopi surat rujukan dari FASKES 1.

5. Ingat jika ada perubahan data atau kesalahan data misalnya tanggal lahir atau nama, Anda harus cepat-cepat melapor ke BPJS agar diganti. Karena semua data baik di KTP, KK, maupun Kartu BPJS HARUS SAMA.

Jika ada salahsatu yang tidak sesuai meski satu angka atau satu huruf, BPJS anda akan ditolak dan Anda dianggap pasien mandiri.

Bahkan Anda akan disuruh mengurus ke Disdukcapil lagi jika ada data yang tidak sesuai antara KTP dan Kartu Keluarga, misalnya kasus yang paling sering adalah alamat. Alamat di KTP, KK dan kartu BPJS HARUS SAMA.

Meski sepele, hal ini justru sering membuat orang ditolak BPJS-nya. Terlebih yang orang dari kampung yang sudah datang jauh-jauh ke rumah sakit namun kurang mengerti administrasi.

Tentu akan sangat repot bila harus kembali mengurus perubahan data ke Disdukcapil atau kantor camat hanya karena salah penulisan nama.

Maka sebelum itu terjadi uruslah segala berkas Anda dari sekarang. Jika ada kesalahan penulisan nama, tanggal lahir, salah angka NIK, segera laporkan ke kantor camat atau Dukcapil di daerah Anda. Begitu juga jika Anda pindah alamat, segera urus agar tidak ada data berbeda yang menyulitkan ketika berobat nanti. (Nur Fatimah)