Pelayananpublik.id-Kartu BPJS bisa digunakan jika seseorang sakit dan mesti dirawat inap di rumah sakit. Dengan kartu tersebut pasien tidak akan dikenakan biaya rawat inap karena ditanggung BPJS.
Namun ada kalanya orang lengah terhadap BPJS sehingga mereka tidak mendapatkan fasilitas BPJS ketika sakit.
Misalnya, karena tak pernah sakit kartu BPJS pun tak pernah digunakan dan malas membayar. Ada pula yang tidak membayar BPJS dengan alasan kartu hilang.
Alhasil, mereka terkejut ketika BPJS-nya tidak bisa digunakan saat paling dibutuhkan.
Untuk itu, mencegah hal tersebut terjadi, Anda bisa melakukan tips ini.
1. Jaga baik-baik kartu BPJS Anda. Jika merasa tidak yakin kartu akan aman dalam dompet, simpan saja di rumah.
2. Bayar BPJS tepat waktu setiap bulannya.
3. Hindari tunggakan dengan membayar BPJS setiap bulan. Iuran yang menunggak hanya akan bertambah banyak setiap bulannya. Ketika sudah menumpuk membayarnya pun akan berat. Akhirnya, BPJS akan dibiarkan mati sampai ada anggota keluarga yang sakit dan harus masuk rumahsakit.
4. Jika kartu BPJS hilang segera datangi kantor BPJS terdekat.
5. Jika kartu BPJS mati segera lunasi dan datang ke kantor BPJS terdekat.
Cara Mengurus Kartu BPJS yang Hilang
Kartu BPJS Anda hilang? Tenang, dunia belum kiamat. Segera urus ke kantor BPJS terdekat. Prosedurnya juga mudah dan tidak ribet sama sekali kok.
Berikut cara mengurus kartu BPJS baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan yang hilang
1. Datang ke BPJS dengan membawa surat pengantar dari kantor tempat Anda bekerja saat ini yang menyatakan bahwa Anda benar merupakan karyawan di perusahaan tersebut.
2. Membawa fotokopi kartu BPJS. Kalau tidak ada, minta pada HRD, atau paling tidak nomor kartu BPJSnya saja.
3. Membawa identitas diri yaitu KTP (Kartu Tanda Penduduk). Ini juga penting jika Anda tidak lagi memiliki salinan kartu BPJS atau tidak ingat nomornya.
4. Membawa Kartu Keluarga (KK).
5. Membawa surat keterangan kehilangan dari Kepolisian terdekat yang menyatakan kalau kamu kehilangan kartu BPJS.
Pihak BPJS umumnya akan meminta segala dokumen yang diperlukan seperti yang sudah disebutkan di atas. Setelah mengecek semua dokumen, proses pembuatan kartu BPJS-mu akan segera dikerjaan.
Untuk proses pencetakannya umumnya memakan waktu satu hari. Tapi dengan catatan sedang tidak ramai.
Lagipula, BPJS saat ini sedang meningkatkan kinerja karyawan untuk melayani pelanggan. Antrian mungkin panjang, namun tidak akan memakan waktu satu harian jika hanya mengurus kartu hilang.
Selain itu, di BPJS Ketenagakerjaan biasanya ruang tunggunya lumayan nyaman. Apalagi mereka menyediakan kopi dan teh untuk para pelanggan yang menunggu di ruang tunggu.
Cara Mengurus Kartu BPJS yang Mati
Cara yang paling ampuh untuk ‘menghidupkan’ kembali kartu BPJS yang mati atau diblokir adalah hanya dengan membayar tunggakannya. Jangan pernah berpikir untuk membuat kartu baru, karena data KTP Anda sudah terekam di database BPJS.
Jadi jalan satu-satunya adalah melunasi tunggakan. Masalahnya, BPJS juga memberlakukan denda kepada orang-orang yang telat bayar.
Secara rinci pihak BPJS Kesehatan telah menetapkan aturan terkait masalah keterlambatan pembayaran tersebut di dalam undang-undang. Bagi yang terlambat dalam pembayaran iuran, peserta tersebut akan dikenakan denda sebesar 2% dari jumlah iuran yang mesti dibayarkan. Namun, bagi yang terlambat hingga lebih dari 3 bulan, pihak BPJS akan melakukan pemblokiran terhadap kartu BPJS yang bersangkutan.
Sebelum melakukan pemblokiran terhadap kartu BPJS yang menunggak iuran, pihak BPJS akan terlebih dahulu mengirimkan surat peringatan kepada peserta BPJS yang bersangkutan.
Sehingga peserta akan mengetahui dengan jelas bahwa kartu BPJS-nya akan segera diblokir dan tidak bisa dipergunakan lagi sebagaimana mestinya.
Pada masa terjadi penunggakan kurang dari 3 bulan, kartu keanggotaan tersebut masih bisa digunakan untuk berobat.
Proses penggunaan kartu tersebut masih berjalan dengan normal seperti biasanya meskipun terdapat sejumlah tunggakan iuran di dalamnya. Namun, dalam kondisi kartu yang terblokir, artinya menunggak iuran lebih dari 3 bulan, peserta BPJS tersebut tidak akan bisa menggunakan kartu keanggotaannya untuk sementara.
Pembayaran harus dilakukan sekaligus. Semua tunggakan ditambah dengan bunga 2% tanpa adanya sisa tagihan. Hal ini akan memudahkan sistem untuk bisa mengaktifkan kembali kartu BPJS yang tertunggak.
Pada dasarnya, pengaktifan kembali kartu BPJS akan berlangsung secara otomatis. Bisa pada hari yang sama setelah pelunasan tunggakan. Atau paling lambat 2×24 jam setelah adanya pelunasan tersebut.
Jika kartu BPJS belum aktif, saatnya Anda mendatangi kantor BPJS terdekat.
BPJS Nunggak 4 Tahun, Berapa Dendanya?
Untuk jumlah bulan tertunggak yang digunakan sebagai acuan denda maksimal 12 bulan.
Sekalipun peserta menunggak iuran 48 bulan, yang digunakan sebagai acuan pembayaran denda hanya 12 bulan.
Selain itu besaran denda pelayanan paling tinggi hanya Rp30 juta.
Jadi solusinya, silahkan secepatnya melakukan pembayaran iuran JKN-KIS atau BPJS anda agar bisa mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan dan jangan lupa selalu bayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulannya.
Untuk mempermudah peserta terhindar dari keterlambatan pembayaran iuran setiap bulan, maka peserta bisa melakukan pembayaran secara autodebet melalui bank yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. (Nur Fatimah)