Pembangunan di Medan Dinilai Hanya Menguntungkan Kelompok Tertentu

Pelayananpublik.id- Pemko Medan sedang menata wajah kota dengan berbagai pembangunan yang tumbuh pesat. Namun pembangunan itu dianggap hanya menguntungkan pihak atau kelompok tertentu saja.

Hal itu disampaikan tokoh tokoh Sumatera Utara, Dr Edy Ikhsan SH MA dan Drs Yance MSi dalam sebuah diskusi yang digelar RmolSumut, Sabtu (6/7).

Edy Ikhsan mengungkap pembangunan di Kota Medan dalam kurun waktu 10-15 tahun terakhir tidak mencerminkan kepemimpinan yang berkelanjutan.

hari jadi pelayanan publik

Sebab pembangunan itu cenderung memanjakan dan menguntungkan pihak-pihak tertentu saja.

Pembagunan itu, kata dia, sebuah ahistoris yang tak taat pada nilai-nilai sejarah pada pembangunan di Kota Medan.

“Membangun tapi menghancurkan. Silakan lihat sejarah RS Tembakau Deli pertama kali didirikan dan bagaimana kondisinya saat ini?” ungkap Edy Ikhsan.

Edy mengutarakan, sejak berdirinya Kota Medan dirancang untuk kenyamanan dan beraspek pada nilai-nilai kultural. Namun belakangan sejak 10-15 tahun ini konsep tersebut terkesan sengaja dibuyarkan.

Sementara itu, Antropolog USU Drs Yance MSi menyorot pemimpin Kota Medan yang selama ini terkesan tidak mampu mengatasi “penyakit kambuhan” yakni banjir dengan tuntas.

Ia mengatakan pemimpin Kota Medan nantinya harus mampu berkoordunasi dengan Pemda di Kabupaten Karo dan Deliserdang terkait banjir.

“Misalnya soal banjir di Medan. Ini harus kita perbaiki di hulunya yakni salahsatunya Sibolangit. Maka Walikota ke depan harus mau bernegosiasi dengan Pemkab Deliserdang dan Tanah Karo,” ujar Yance.

Selain itu, kata dia, selama ini Pemda kurang memperhatikan status pos pengamatan banjir yang ada di Sibolangit.

“Jika di pos itu air naik, maka kita di Medan ini bisa punya waktu untuk mengantisipasi banyak hal sebelum banjir datang. Karena dari Sibolangit ke Medan itu ada rentang 7 jam. Itu pun kalau kita tidak punya lagi jurus lain untuk mengantisipasi banjir,” ujar Yance.

Sudah dinilai tak memiliki jurus jitu mengantisipasi banjir, Yance menyayangkan justru diperparah dengan perambahan kawasan Medan Selatan yang tadinya merupakan cadangan buffer zone.

Menyorot persoalan sampah, Yance membeberkan sejak 2013 sudah diharuskan tidak ada lagi tempat pengelolaan sampah terbuka.

“Itu amanah UU Nomor 18 tahun 2008 tentang sampah. Namun, survey untuk menetapkan lokasi TPA baru pun sampai saat ini belum dilakukan. Artinya Medan ini terkesan mengabaikan amanah UU,” kata Yance.

Ia pun berharap pemimpin Kota Medan nantinya bisa belajar dari kesalahan-kesalahan yang terdahulu dan melakukan pembangunan yang lebih manusiawi. (Nur Fatimah)