Pakai e-Rekap, KPU Hapus Rekapitulasi Berjenjang

Pelayananpublik.id- Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 nanti tidak akan digunakan lagi rekapitulasi hasil pemilihan secara manual dan berjenjang.

Hal itu karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggunakan rekapitulasi secara elektronik (e-Rekap).

Dalam e-Rekap itu nantinya, hasil penghitungan suara dari tempat pemungutan suara (TPS) yang dimasukkan dalam formulir C1 akan langsung dibawa dan dipindai

hari jadi pelayanan publik

Kemudian langsung di-entry (ke dalam sistem). Hasil dari scandan entry itu, apabila sudah 100 persen, itu yang ditetapkan sebagai hasil resmi pilkada di suatu daerah.

Komisioner KPU, Viryan, mengatakan berdasarkan pengalaman sejak 2004, di mana beberapa kali Sistem Informasi Penghitungan (Situng) digunakan, tetapi belum dijadikan sebagai hasil resmi penghitungan.

“Sementara, dari pengalaman dan evaluasi kami dalam Pilpres 2019, publik persepsinya sudah demikian (Situng adalah hasil resmi),” jelasnya.

Melihat persepsi publik yang sangat tinggi, kata dia, KPU akan mempertimbangkan secara serius penggunaan teknologi informasi dalam penghitungan hasil pemilu.

Sehingga, hari ini, Jumat (5/7), pihaknya akan menggelar focus group discussion(FGD) untfuk membahas rencana e-Rekap dalam Pilkada 2020.

Viryan menambahkan, landasan dari penggunaan sistem e-Rekap adalah Pasal 111 UU Pilkada Tahun 2015. Dalam pasal tersebut telah disebutkan rekapitulasi elektronik.

“Bukan hanya rekapitulasi elektronik, kalau di UU Pilkada, bahkan sudah sampai e-Voting. Namun, bagi kami di KPU, e-Voting belum saatnya. (Nur Fatimah)

Sumber: Republika