Kepatuhan Pelayanan Publik Pemko Pematangsiantar Meningkat dari Zona Merah ke Kuning

Pelayananpublik.di – Standar pelayanan publik yang ada di bawah wewenang Pemko Pematangsiantar mendapat penilaian sedang atau zona kuning dari lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tersebut diserahkan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara Dedy Irsan SH selaku Kepala Keasistenan Pencegahan kepada Wali kota H Hefriansyah SE MM di Ruang Rapat Serbaguna Kantor Bappeda, Kamis 7 Februari 2019.

 

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Dedy Irsan menjelaskan, Pemko Pematang Siantar pada Tahun 2017 mendapatkan zona merah (tingkat kepatuhan rendah) Kepatuhan Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Tetapi Hasil Penilaian di Tahun 2018 lalu yangg kita serahkan saat ini Pemko Pematangsiantar sudah meningkat menjadi Zona Kuning (tingkat kepatuhan sedang). Kita berharap untuk penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2019 ini Pemko Pematang Siantar masuk Zona Hijau(tingkat kepatuhan tinggi),” ujar Dedy kepada Pelayananpublik.id, Sabtu (9/2/2019).

Dia mengatakan, Pemko Pematangsiantar bisa mendapat zona hijau dengan cara  fokus pada perbaikan dan penyempurnaan pelayanan publik.

“Komitmen Kepala Daerah merupakan hal yang sangat penting untuk mewujudkan nya,” demikian disampaikan Dedy Irsan.

Terpisah, dalam kesempatan saat menerima hasil kepatuhan pelayanan publik, Wali kota mengatakan, Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik kategori sedang yang diberikan tentunya semakin memotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Jadikan sebagai motivasi untuk semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan kemauan, keikhlasan, dan kerja keras yang kita lakukan, insya Allah pelayanan publik di Kota Pematangsiantar bisa lebih baik lagi ke depannya, menuju kota Pematangsiantar agar Semakin Mantap, Maju, dan Jaya,” katanya.

Menurut wali kota, secara umum Ombudsman RI telah melaksanakan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik. Salah satu yang dinilai dan diperiksa adalah Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Penilaian dan Pemeriksaan tingkat kepatuhan, berdasarkan Perpres Nomor 2 Tahun 2015, yang menuntut pemerintah pusat dan pemerintah daerah mematuhi UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Tujuannya, mempercepat penyempurnaan dan peningkatan kualitas Reformasi Birokrasi Nasional (RBN).

Wali kota juga menjelaskan, dalam Perpres Nomor 2 Tahun 2015 tersebut, satu di antaranya menempatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sebagai salah satu target capaian RPJMN/RPJMD.

Adapun penilaian yang dilakukan Ombudsman yaitu menggunakan Variabel dan Indikator berbasis pada kewajiban pejabat pelayanan publik dalam memenuhi komponen standar pelayanan publik. Hal itu sesuai Pasal 21 Bab V UU Pelayanan Publik.

“Maka dari itu, pada hari ini Pemerintah Kota Pematangsiantar menerima hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di tahun 2018 dengan kategori sedang,” pungkas Hefriansyah.