Kemendagri Sebut Akan Beri Sanksi Bagi yang Lalai Soal e-KTP

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan memberikan sanksi bagi kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di daerah yang lalai dalam memusnahkan blanko E-KTP yang sudah tidak berlaku.

“Kami minta pada Dirjen memberi sanksi bagi kepala Dinas Dukcapil daerah yang lalai mengingatkan anggotanya,” kata Tjahjo di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (13/9).

Hal ini disampaikan Tjahjo menanggapi penemuan 2.910 kepingan KTP di Kampung Tarikolot RT 03/RW 02, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Minggu (11/9) lalu.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Asep Saepudin Mustafa, berdalih hal itu merupakan kelalaian oknum staf kecamatan. Saat itu, sedang dilakukan pembersihan gudang dan ditemukan blanko E-KTP yang sudah tidak terpakai. Kemudian, staf tersebut membuangnya ke lahan kosong.

Tjahjo mengingatkan bahwa blanko E-KTP yang sudah tidak berlaku tidak bisa dimusnahkan begitu saja. Ada tahapan prosedur sebelum penghancuran blanko E-KTP, termasuk blanko kependudukan lainnya seperti kartu keluarga dan akta kelahiran.

Misalnya, blanko-blanko tersebut sudah didata dan dipastikan sudah tidak bisa lagi digunakan, kemudian dipotong dan dibakar. Jika belum terdata, maka sedianya blanko-blanko itu disimpan di gudang.

Namun, Tjahjo tak memungkiri bahwa pegawai di kecamatan atau kelurahan tidak memahami aturan tersebut. Oleh karena itu, Kepala Dinas Dukcapil di daerah harus aktif mengingatkan para petugas di bawahnya.

“Pemahaman petugas kami di kecamatan kalau ada barang sudah enggak terpakai, rusak, invalid, itu langsung dibuang seenaknya. Padahal SOP (standart operational procedure) nya jelas, apakah blanko e-KTP, KK, akta kelahiran, KTP lama atau yang baru, invalid, rusak, salah ketik, agar digunting, disobek. Nah sebelum di data, simpan dulu digudang, setelah itu baru di bakar,” kata Tjahjo.

Sebelumnya sekitar 2.910 lembar KTP yang terbungkus dalam kardus dan karung ditemukan di lahan kosong di Kampung Banjarsari, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Minggu (9/9). Selain ribuan KTP, di tempat yang sama juga ditemukan sembilan Kartu Keluarga (KK).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, Banten, Asep Saepudin Mustafa menyebut temuan ribuan KTP di lahan kosong itu akibat adanya pembersihan gudang penyimpanan. Namun, kartu identitas itu diduga kuat sudah tak berlaku.

Asep juga menyebut blanko E-KTP itu dibuang oleh oknum staf kecamatan yang tidak mengerti mekanisme pemusnahan blanko kependudukan.

“Akibat ketidakpahaman, kemudian dokumen kependudukan tersebut dibuang oleh oknum staf kecamatan ke tempat pembuangan sampah secara sembarangan,” kata Asep melalui pesan singkat, Selasa (11/9).
Dokumen yang ditemukan berjumlah 2.910 keping KTP dan 9 kartu keluarga (KK). Rincian sementara, 513 di antaranya adalah KTP manual (KTP lama, bukan e-KTP), dan 111 e-KTP rusak secara fisik.

“Kami pastikan semua barang yang ditemukan adalah produk Disdukcapil Kabupaten Serang, tetapi kemungkinan kuat tidak berlaku karena sudah ada pergantian dengan produk baru untuk penduduk yang bersangkutan,” tuturnya.

 

(sumber :cnnindonesia.com)