GEMPA SUMUT Desak Kejatisu Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Tanjung Balai 2024

Pelayananpublik.id- ‎Aliansi yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera (GEMPA SUMUT) menggelar aksi unjuk damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan A.H Nasution Kota Medan, Selasa (30/06/2026) sekira pukul 11.30 WIB.

Aksi tersebut digelar terkait dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Kota Tanjungbalai Tahun 2024

‎Dalam orasinya Ketua GEMPA SUMUT, Reza menyampaikan adanya ‎dugaan kejanggalan terkait beberapa tersangka lainnya yang belum juga di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana hibah KPU Kota Tanjung Balai Tahun 2024

‎”Panggil Kejari Kota Tanjung Balai dan jika perlu copot sekalian karena kami menduga tidak proporsional, transparan dan objektif dalam menjalankan tugas dengan baik, sebab jaksa sudah menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan yang berlangsung di PN Tipikor Kota Medan,” ucap Reza

‎Namun, kata dia, saksi-saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan secara sadar mengakui mereka berjamaah melakukan Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Kota Tanjung Balai perjalanan dinas Tahun 2024.

Begitupun hingga saat ini, ZAD, UA, S DAN DS selaku komisioner dan IM, AH dan LMMS selaku Kasubag masih saja belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Muncul dugaan kuat kami ada permainan yang dilakukan pihak Kejari Kota Tanjung Balai dalam kasus ini “tegas Reza.

‎Lebih kurang hanya 15 menit berorasi perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara langsung menanggapi pengunjuk rasa yang berada di depan pintu gerbang

‎”Terimakasih kami ucapkan kepada adik-adik mahasiswa dan juga kawan-kawan pemuda yang sudah terus menjadi bagian dari kontrol terkait beberapa dugaan yang sedang hangat dalam perbincangan, namun dengan begitu semua yang menjadi tuntutan yang disampaikan tadi menjadi acuan kami pihak Kejatisu untuk segera menindaklanjuti terkait yang tertuang dalam tuntutan aksi dan akan segera kami sampaikan ke atasan” ucap Tambunan bagian Intel perwakilan Kejatisu

‎Selain itu kami juga meminta untuk segera menyiapkan seluruh bukti dan segera laporkan ke PTSP untuk bisa langsung dibuat sprint agar kami bisa bergerak untuk menyelidiki kasus dugaan tersebut “tambah Tambunan Bag. Intel Kejatisu”

‎Demikian tuntan Gempa Sumut dalam aksi, meliputi :

‎- Menetapkan ZAD, UA, S, serta DS selaku Komisioner KPU Kota Tanjungbalai sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah KPU Kota Tanjungbalai tahun 2024.

‎- Menetapkan IM, AH, dan LMMS selaku Kasubag di KPU Kota Tanjungbalai sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah KPU Kota Tanjungbalai tahun 2024.

‎- Menetapkan LMMS selaku Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) di KPU Kota Tanjungbalai sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah KPU Kota Tanjungbalai tahun 2024.

‎- Memanggil dan mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Kota Tanjung Balai sebab dinilai masuk angin dalam dugaan kasus Dana Hibah KPU Kota Tanjung Balai

‎- Serta menetapkan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah KPU Kota Tanjungbalai tahun 2024. (*)