Pelayananpublik.id- Kabar gembira bagi para aparatur negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah dipastikan akan mulai menyalurkan tunjangan gaji ke-13 pada bulan Juni 2026.
Pemberian ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi para abdi negara dengan tetap menyesuaikan kapasitas anggaran negara.
Siapa Saja Penerimanya?
Sesuai regulasi terbaru, gaji ke-13 diberikan kepada berbagai kategori pegawai, antara lain:
– Pegawai Negeri Sipil (PNS) & Calon PNS (CPNS).
– Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
– Anggota TNI dan Polri.
– Pejabat Negara serta pensiunan.
Komponen Besaran Gaji Ke-13
Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah gaji ke-13 dibayarkan secara penuh tanpa potongan iuran.
Berikut rincian komponennya:
– Sumber Dana APBN (Pusat): Terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja.
– Sumber Dana APBD (Daerah): Terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tambahan penghasilan (tamsil) sesuai kemampuan fiskal daerah masing-masing.
– Bagi Pensiunan: Meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Adapun ketentuan khusus bagi CPNS dan PPPK mengenai gaji ke-13 ini adalah sebagai berikut.
– CPNS: Menerima 80% dari gaji pokok ditambah tunjangan umum, tunjangan kinerja, dan fasilitas lain sesuai jabatan.
– PPPK: Pembayaran dilakukan secara proporsional jika masa kerja belum satu tahun. PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan per 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun ini.
Daftar Nominal Pegawai Non-ASN & Lembaga Non-Struktural
Pemerintah juga mengatur standar nominal bagi pimpinan dan pegawai di lembaga non-struktural:
Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan:
SD – SMP: Rp4,2 Juta s.d. Rp5 Juta.
SMA – D-I: Rp4,9 Juta s.d. Rp5,8 Juta.
D-II – D-III: Rp5,4 Juta s.d. Rp6,5 Juta.
S1 / D-IV: Rp6,5 Juta s.d. Rp7,8 Juta.
S2 – S3: Rp7,7 Juta s.d. Rp9 Juta.
Catatan: Perbedaan nominal dalam rentang tersebut sangat bergantung pada masa kerja masing-masing pegawai. (*)