Segera Cair, Ini Kriteria PPPK yang Tidak Bisa Menerima Gaji Ke-13

Pelayananpublik.id- ​Kabar gembira bagi para aparatur negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah dipastikan akan mulai menyalurkan tunjangan gaji ke-13 pada bulan Juni 2026.

Pemberian ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi para abdi negara dengan tetap menyesuaikan kapasitas anggaran negara.

​Siapa Saja Penerimanya?

​Sesuai regulasi terbaru, gaji ke-13 diberikan kepada berbagai kategori pegawai, antara lain:

– ​Pegawai Negeri Sipil (PNS) & Calon PNS (CPNS).

– ​Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

– ​Anggota TNI dan Polri.

– ​Pejabat Negara serta pensiunan.

​Komponen Besaran Gaji Ke-13

​Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah gaji ke-13 dibayarkan secara penuh tanpa potongan iuran.

Berikut rincian komponennya:

– ​Sumber Dana APBN (Pusat): Terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja.

– ​Sumber Dana APBD (Daerah): Terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tambahan penghasilan (tamsil) sesuai kemampuan fiskal daerah masing-masing.

– ​Bagi Pensiunan: Meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Adapun ketentuan khusus bagi CPNS dan PPPK mengenai gaji ke-13 ini adalah sebagai berikut.

– ​CPNS: Menerima 80% dari gaji pokok ditambah tunjangan umum, tunjangan kinerja, dan fasilitas lain sesuai jabatan.

– ​PPPK: Pembayaran dilakukan secara proporsional jika masa kerja belum satu tahun. PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan per 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun ini.

​Daftar Nominal Pegawai Non-ASN & Lembaga Non-Struktural

​Pemerintah juga mengatur standar nominal bagi pimpinan dan pegawai di lembaga non-struktural:

Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan:
​SD – SMP: Rp4,2 Juta s.d. Rp5 Juta.
​SMA – D-I: Rp4,9 Juta s.d. Rp5,8 Juta.
​D-II – D-III: Rp5,4 Juta s.d. Rp6,5 Juta.
​S1 / D-IV: Rp6,5 Juta s.d. Rp7,8 Juta.
​S2 – S3: Rp7,7 Juta s.d. Rp9 Juta.

​Catatan: Perbedaan nominal dalam rentang tersebut sangat bergantung pada masa kerja masing-masing pegawai. (*)