Pelayananpublik.id- Izin perusahaan tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources (PTAR) yang berlokasi di Sumatra Utara (Sumut) dicabut karena diduga berperan dalam kerusakan hutan dan lingkungan.
Terkait itu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan pencabutan izin tersebut sudah berdasarkan hasil kajian yang mendalam dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Salah satu diantaranya adalah terkait dengan tambang yang ada di Sumatra Utara Itu tambang emas, dan itu juga dilakukan pencabutan. Sudah barang tentu pencabutannya itu sudah lewat kajian yang mendalam dan semuanya sudah kita lakukan, dan selanjutnya nanti kita akan melakukan proses lebih lanjut,” terang Bahlil, Kamis (22/1/2026).
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, pasca terjadinya bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran atas kerusakan lingkungan.
Kemudian, pada Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto melalui virtual dari London, Senin (19/1/2026), Presiden mendapatkan laporan dari Satgas PKH terkait hasil investigasi terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran.
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan 28 perusahaan itu terdiri dari 22 perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare. Selain itu juga 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Sementara itu Senior Manager Corporate Communications Agincourt, Katarina Siburian Hardono perusahaan menghormati setiap keputusan yang diambil pemerintah, sembari tetap menjaga hak-hak perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, kata dia, hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait pencabutan izin tersebut.
Adapun, perusahaan mengetahui informasi mengenai pencabutan Izin Usaha Pertambangan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dari pemberitaan media.
“Hingga saat ini Perseroan belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengingat Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dan mengetahui secara detail terkait keputusan tersebut,” kata dia kepada CNBC Indonesia, Rabu (21/1/2026). (*)