Pelayananpublik.id- Pemerintah RI dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup menggugat PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) atas kerusakan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batangtoru dan Garoga.
Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menerima dua perkara tersebut dan akan menjadi sidang perdana pada Selasa (27/1/2026).
Humas PN Medan Kelas IA Khusus, Soniady Drajat Sadarisman membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan dalam hal ini yang menjadi penggugat adalah Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).
“Register tertanggal 19 Januari 2026 untuk tergugat atas nama PT TPL tercatat nomor perkara 66/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn, sedangkan PT TBS tercatat nomor 67/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn,” kata Soniady, Rabu (21/1/2026).
Ia mengungkap bahwa Ketua PN Medan, Mardison telah menetapkan Susunan Majelis Hakim yang akan menangani kedua perkara dengan nomor 66/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn, dan nomor 67/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn.
Para hakim diantaranyaJarot Widiyatmono, sebagai Ketua Hakim, dan Lenny Megawati Napitupulu serta Frans Effendi Manurung, masing-masing sebagai hakim anggota.
Sebagai informasi, gugatan diajukan atas kerusakan lingkungan di tiga wilayah terdampak, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan. Fokus utama pada pemulihan ekosistem di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan kerusakan telah membawa dampak besar bagi masyarakat, fungsi lingkungan hidup yang hilang, mata pencaharian yang terputus, dan rasa aman yang terganggu akibat ancaman bencana ekologis.
“Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian,” tegas Hanif dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Jumat (16/1/2026).
Pendaftaran gugatan ini didasarkan pada mandat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 32 Taun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang mengedepankan asas tanggung jawab negara, kelestarian, kehati-hatian, hingga asas pencemar membayar.
Langkah ini bukan sekadar tuntutan ganti rugi materiil, melainkan upaya mendesak untuk memitigasi risiko bencana banjir dan longsor yang kini mengancam warga di sepanjang DAS Batang Toru dan DAS Garoga akibat hilangnya daya dukung lingkungan.
Lokasinya di Lahan PT TPL Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH, Rizal Irawan, mengatakan 6 korporasi yang menjadi obyek gugatan negara adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS.
“Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis mendalam, aktivitas keenam perusahaan mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektar. Atas kerusakan itu, KLH melayangkan nilai gugatan total sebesar Rp4.843.232.560.026,00,” kata Rizal.
Gugatan didaftarkan secara serentak melalui Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk dua perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, dan PN Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya. (*)