Marak Jual Kendaraan STNK Only, Leasing: Ini Praktik Melawan Hukum

Pelayananpublik.id- Media sosial diramaikan dengan komunitas penjual sepedamotor yang menawarkan dokumen hanya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa buku hitam.

Hal itu tentu meresahkan meresahkan industri pembiayaan. Di tengah gencarnya digitalisasi transaksi kendaraan, kemunculan pasar gelap model baru ini justru makin terbuka lewat media sosial.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan praktik penjualan kendaraan itu tak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam konsumen yang terbuai harga murah.

“Permintaan kendaraan STNK only juga banyak karena adanya sarana pendukung, misalnya grup komunitas di media sosial. Ketika sebuah komunitas terbentuk, seolah-olah praktik ini dianggap benar dan diterima masyarakat. Padahal kenyataannya bertentangan dengan hukum,” katanya dilansir dari CNBC Indonesia, Jumat (14/12/2025).

Menurutnya, perputaran informasi yang cepat di platform digital membuat masyarakat sering membuat masyarakat salah paham dan mengira transaksi semacam ini aman-aman saja dan bisa memiliki kendaraan tersebut dengan sah.

“Masyarakat yang tidak peduli soal BPKB merasa cukup punya kunci dan STNK, padahal itu berbahaya. Fenomena ini sebenarnya sudah cukup lama muncul, namun belakangan semakin melebar dan terorganisasi, bahkan menjadi komunitas,” bebernya.

Padahal persepsi keliru semacam ini muncul karena kurangnya literasi hukum terkait kendaraan bermotor. Menurutnya, baik pembeli maupun penjual sesungguhnya menanggung risiko besar.

“Pembeli kendaraan STNK only sebenarnya juga merugikan diri sendiri karena barang tersebut bukan hak sepenuhnya. Penjualnya pun kerap tidak memahami risikonya. Jika kendaraan itu melanggar aturan, tetap pemilik sah yang akan terkena urusan hukum. Pembeli tidak bisa mengubah kepemilikan karena sejak awal hanya memegang STNK,” katanya.

Ia menekankan bahwa sengketa hukum bisa muncul kapan saja, bahkan ketika kendaraan telah berpindah tangan berkali-kali. Lebih jauh, ia mengingatkan potensi jeratan pidana bagi pembelinya.

“Jika suatu hari kendaraan itu dihentikan di jalan atau ditarik debt collector karena masih berstatus kredit, pembelinya bisa terjerat pidana sebagai penadah. Banyak orang tidak menyadari bahwa ada konsekuensi hukum serius dari transaksi seperti ini,” jelas Suwandi.

Risiko ini tidak main-main karena sebagian besar kendaraan STNK only berasal dari unit bermasalah atau masih dalam pembiayaan. Untuk memutus rantai praktik tersebut, APPI mendorong langkah tegas pemerintah. Termasuk penindakan yang lebih masif agar menekan peredaran motor STNK only yang belakangan semakin merajalela di dunia maya. (*)