Pelayananpublik.id- Istilah pasal karet seringkali mencuat ke tengah publik ketika menghadapi kasus yang dianggap sepele.
Bahkan sejumlah pasal yang terkandung dalam KUHP dikatakan banyak pasal karet karena isinya tidak memiliki sumber hukum yang jelas di masyarakat.
Pasal karet atau Rubber Law adalah nama undang-undang, pasal dan peraturan, yang tidak dianggap sebagai standar yang sangat ambigu.
Di Indonesia, produk-produk berikut dianggap barang karet: penodaan agama, pencemaran nama baik, undang-undang lalu lintas dan juga undang-undang ITE.
Rancangan undang-undang yang sekarang dianggap pasal karet, antara lain pasal penghinaan terhadap Presiden, pasal santet, perppu ormas, dan undang-undang musik.
Menurut KBBI atau Kamus Besar Bahasa Indonesia, pasal karet adalah pasal hukum yang belum jelas standarnya.
Pasal karet adalah istilah yang digunakan untuk merujuk ke undang-undang yang tidak memiliki standar yang jelas.
Pasal karet adalah istilah yang sering digunakan dalam hukum pidana untuk mendefinisikan pasal-pasal hukum pidana yang digunakan secara subyektif oleh aparat kepolisian atau pihak yang berperkara sesuai dengan keinginannya.
Disebut pasal karet juga karena istilah ini mengacu pada sifat karet yang fleksibel, yang dapat ditarik atau diregangkan, batasan dan definisinya sangat fleksibel, dapat menjangkau semua pihak yang berkepentingan.
Sehingga pasal ini jelas dapat digunakan untuk “mengklik” lawan atau partai politik yang tidak sesuai dengan sistem pemerintahan.
Contoh Pasal Karet
Contoh pasal karet ada di dalam UU ITE. Berikut adalah beberapa contoh pasal karet yang terdapat dalam UU ITE:
CEO Jaringan Kebebasan Berekspresi (Safenet) Asia Tenggara Damar Juniarto mengungkapkan, UU ITE memuat sembilan pasal bermasalah.
Menurutnya, pasal bermasalah ini harus dihapus, karena desainnya karet dan cenderung bertentangan dengan hukum. Salah satu pasal yang bermasalah masih berkaitan dengan Pasal 27(3) yang mengatur tentang pencemaran nama baik.
Pasal yang satu ini bermaksud membungkam ekspresi opini warga, jurnalis dan juga aktivis.
Tak hanya itu, pasal ini berpotensi menyurutkan niat masyarakat untuk mengkritik polisi dan pemerintah. Selain Pasal 27(3), di bawah ini adalah daftar Pasal-pasal yang memiliki topik lain karena susunan kata Pasal tersebut fleksibel dan terbuka untuk multitafsir.
– Pasal 26(3) tentang penghapusan informasi yang tidak relevan.
– Pasal 27(1) tentang moralitas. Pasal ini bermasalah karena bisa digunakan untuk menghukum korban kekerasan seksual online.
– Pasal 27(3) tentang pencemaran nama baik dipahami sebagai alat untuk menekan warga negara yang mengkritik pemerintah, kepolisian atau lembaga negara.
– Pasal 28(2) tentang ujaran kebencian. Pasal ini dapat menekan agama minoritas serta warga negara yang mengkritik polisi dan pemerintah.
– Pasal 29 tentang ancaman kekerasan. Pasal ini bermasalah karena bisa digunakan untuk menghukum orang yang mau melaporkan diri ke polisi.
Pasal 45 ayat 3 tentang ancaman pidana penjara karena pencemaran nama baik. Pasal Ini Bermasalah Karena Dapat Menahan Tertuduh Selama Penyidikan
Demikian ulasan singkat mengenai apa itu pasal karet beserta contohnya. Semoga bermanfaat. (*)