Pelayananpublik.id- Seorang oknum polisi di Polsek Cikarang Utara viral setelah videonya yang menolak mengamankan maling motor tersebar.
Bukannya memproses, oknum polisi tersebut justru meminta warga lepaskan maling motor yang ditangkap karena malas ribet.
Ulah oknum polisi tersebut itupun sontak viral dan membuat publik kesal.
Dengan beragam alasan, polisi tersebut bersikukuh meminta warga untuk melepas maling tersebut dan tidak perlu membuat laporan.
Alasan polisi, jika diproses justru akan mempersulit warga, termasuk korban yang merupakan pemilik motor itu.
Akibatnya, Kapolsek Cikarang Utara Kompol Sutrisno dan salah satu anak buahnya dibawa ke Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menyebut, keduanya telah dibawa ke Propam untuk dilakukan pemeriksaan.
Kombes Pol Mustofa menilai, pemeriksaan karena adanya dugaan pelanggaran dalam bekerja.
Masalah ini juga diketahui sudah didengar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri.
“Atensi dari Kapolda, anggota kami sudah diproses,” katanya seperti dilansir dari WartaKotalive.com, Rabu (10/9/2025).
Kombes Pol Mustofa pun meminta maaf atas tindakan oknum anggota Polsek Cikarang Utara.
Dia menilai, tidak sepantasnya polisi melakukan tindakan dalam video viral.
“Kami juga mohon maaf kepada teman-teman yang mungkin mendapati video viral bahwa ada anggota yang tidak profesional dalam hal menerima pengaduan masyarakat,” bebernya.
Kombes Pol Mustofa berjanji akan memberikan sanksi kepada anggotanya yang melanggar aturan.
“Yang jelas semua kami proses sesuai prosedur yang berlaku,” tandasnya.
Berdasarkan penelusuran, video aksi polisi suruh maling dilepaskan diunggah di beberapa akun Insgaram, seperti @ceritabekasi.co.
Rekaman awalnya memperlihatkan warga mendatangi Kantor Polsek Cikarang Utara untuk menyerahkan pelaku maling motor pada Selasa 9 September 2025.
Warga kemudian bertemu seorang anggota polisi yang kala itu sedang berada di kantor.
Oknum tersebut enggan menerima laporan warga karena proses membutuhkan waktu lama.
“Kalau kamu bawa ke kantor polisi, sekarang tidak nuntut untuk membuat LP (Laporan Polisi).”
“Buat apa?” kata oknum polisi tersebut.
“Harus buat LP?” tanya warga dalam video.
Oknum yang tidak memproses laporan warga itu justru bertanya ke lain hal terkait berapa jumlah motor yang dimiliki korban.
Korban membeberkan memiliki dua motor dan salah satunya digondol pelaku. Ia pun mengatakan jika dilaporkan justru motor bukti pencurian itu akan ditahan hingga proses hukum selesai. Saat sidang putusan, ketuk palu, baru motor bisa diambil oleh korban. Ini dinilai salahsatu hal yang akan merepotkan korban sendiri. (*)