Ramai Isu PPATK Blokir Rekening, Ini Ciri-Ciri e-Wallet yang Dibekukan

Pelayananpublik.id- Isu pemblokiran e-wallet atau dompet digital menghantui masyarakat. Ini menyusul kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening dormant milik nasabah bank.

Terkait itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap penanganan e-wallet atau financial technology (fintech) berbeda dengan rekening dormant di bank konvensional.

Dia menyebut langkah itu diambil untuk melindungi pemilik akun agar tak dirugikan oleh aktivitas ilegal.

“Penanganan fintech berbeda dengan konvensional. Kalau ada dana ilegal masuk ke e-wallet, pasti kami upayakan untuk melindungi pihak yang dirugikan,” kata Ivan ketika dihubungi pada Minggu, 10 Agustus 2025.

Dia menjelaskan bahwa PPATK kerap menangani banyak kasus terkait e-wallet.

Pada semester I-2025, PPATK mencatat deposito judi daring atau judi online (judol) melalui dompet digital mencapai Rp 1,6 triliun, yang berasal dari 12,6 juta kali transaksi.

“Sudah banyak kasus ke e-wallet juga kami tangani,” ucap Ivan.

Lantas, seperti apa tanda-tanda dompet digital diblokir?

Ciri-Ciri e-Wallet Dibekukan

Secara umum, jika akun dompet digital Amda diblokir, akan muncul notifikasi pemblokiran hingga pelanggaran.

Selain itu, pengguna tidak dapat masuk akun (login) karena akses dihentikan sementara oleh pihak penyedia e-wallet.

Akun e-wallet yang diblokir biasanya juga menolak adanya transaksi, seperti pembayaran maupun transfer. Dengan demikian, pengguna tidak bisa menggunakan akun dompet digital untuk berbagai transaksi keuangan elektronik.

Penyebab e-Wallet Dibekukan

Namun pemblokiran e-wallet tentu tidak terjadi tiba-tiba tanpa sebab. Melansir laman PT Espay Debit Indonesia Kode (Dana), berikut beberapa penyebab dompet digital dibekukan:

1. Aktivitas Mencurigakan

Aktivitas mencurigakan ini contohnya dalam transaksi dalam waktu singkat, atau melakukan transaksi ke banyak akun berbeda dalam durasi pendek. Apabila terdeteksi aktivitas-aktivitas semacam itu, maka pihak pengembang akan membekukan e-wallet.

2. Pelanggaran Ketentuan Pengguna

Setiap pengembang dompet digital mempunyai kebijakan dan aturan yang berbeda-beda dan harus dipatuhi oleh semua penggunanya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berakibat pada penghentian sementara transaksi hingga pemblokiran permanen, seperti menggunakan akun untuk tindakan melanggar hukum, penipuan, deposito judol, hingga pencucian uang (money laundry).

3. Ancaman Keamanan Akun

Jika penyedia e-wallet menemukan indikasi penyalahgunaan akun oleh pihak tidak bertanggung jawab, maka berhak dilakukan pembekuan. Pembekuan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya kerugian. Tanda-tanda akun terancam keamanannya, seperti adanya aktivitas masuk (login) di lokasi yang tidak dikenal hingga perubahan data tanpa sepengetahuan pemilik resmi.

4. Permintaan dari Pengguna

Permintaan pembekuan akun e-wallet juga bisa datang dari pengguna resmi. Permohonan tersebut umumnya dilakukan karena merasa akun yang dimiliki telah diretas, sehingga membekukan akun bisa mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.

Cara Mengatasi e-Wallet Dibekukan

Apabila akun e-wallet dibekukan, maka pengguna harus melakukan langkah-langkah berikut:

Periksa riwayat transaksi dan aktivitas akun.

Hubungi layanan pelanggan e-wallet.

Lengkapi verifikasi akun.

Perbarui data keamanan akun. (*)