Pelayananpublik.id- Para Pengawai Negeri Sipil (PNS) kini bisa mengajukan kenaikan pangkat setiap bulan.
Hal itu dikatakan Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, Selasa (9/9/2025).
Ia mengatakan aturan ini untuk memastikan para pegawai ASN memperoleh hak kepegawaiannya dengan maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Penambahan periodisasi kenaikan pangkat ini merupakan upaya BKN dalam memberikan sistem insentif kepada pegawai ASN sesuai dengan hak-hak kepegawaiannya yang sepatutnya diterima,” ujar Zudan, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (9/9/2025).
Beleid terbaru ini dituangkan dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Zudan juga meminta para pengelola kepegawaian instansi agar tidak mempersulit hak-hak pegawai dalam berbagai kepengurusan kariernya.
Salah satunya adalah proses usulan Kenaikan Pangkat dan penerbitan SK Pensiun.
Sebaliknya, para pengelola kepegawaian instansi diminta proaktif untuk memberikan pelayanan sesuai hak pegawai.
“Saya meminta para pengelola kepegawaian instansi untuk tidak menghambat hak-hak pegawai dalam kepengurusan kenaikan pangkat hingga proses pensiun,” tegasnya.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2025 sesuai ketentuan terbaru, yakni Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Ia juga mengingatkan perlunya pemetaan ASN berbasis potensi dan kompetensi agar pegawai bisa ditempatkan sesuai keahlian. Untuk mendukung itu, BKN menjalin kerja sama dengan ESQ Universitas Ari Ginanjar (UAG) melalui pendekatan Talent DNA guna memperkuat kualitas ASN. “Jika setiap ASN menempati posisi secara potensi dan kompetensi yang tepat, mereka bisa bekerja secara optimal, memberikan pelayanan publik yang berkualitas, dan dapat membawa dampak positif bagi institusi dan pelayanan terhadap masyarakat,” pungkasnya. (*)