Apa Arti Makar, yang Diucapkan Prabowo Saat Demo Anarkis

Pelayananpublik.id- Demo menuntut pembatalan kenaikan pajak dan kenaikan gaji anggota DPR berlangsung ricuh. Bukan hanya ricuh, demo tersebut bahkan berujung pada perusakan fasilitas umum, penjarahan bahkan kematian.

Alih-alih menanggapi tuntutan masyarakat yang meminta kenaikan pajak dibatalkan, Presiden Prabowo justru berfokus pada kerusuhan yang terjadi yang dia duga mengarah pada aksi makar.

Ia mengatakan akan menindak tegas otak dan pelaku demo anarkis tersebut, sebab sudah mengarah pada tindakan penggulingan kekuasaan.

Lalu apa pengertian makar? Bagaimana cirinya? dan bagaimana tindakan makar di mata hukum?

Pengertian Makar

Apa itu makar? Makar dapat diartikan sebagai tindakan atau aksi untuk menjatuhkan kekuasaan atau melawan rezim.

Perbuatan makar dapat dilakukan oleh siapapun, baik individu maupun kelompok. Tindak pidana makar terdiri dari beberapa macam, seperti tindak pidana makar dengan maksud untuk menghilangkan nyawa Presiden dan wakil Presiden.

Tindak pidana makar dengan maksud untuk membawa seluruh dan sebagian wilayah negara ke bawah kekuasaan asing atau untuk memisahkan sebagian wilayah negara, dan tidak pidana makar dengan maksud merobohkan atau menggulingkan pemerintah.

Di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) terdapat 3 makna makar.

1. Makar adalah akal busuk atau tipu muslihat.

2. Makar adalah perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang atau membunuh orang dan sebagainya.

3. Makar adalah perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.

Makar berbeda dengan pemberontakan. Perbuatan makar biasanya mempunyai tujuan tertentu yang jelas, sedangkan untuk pemberontakan hanya disyaratkan tujuan bersifat sangat umum.

Pasal 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan: “Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53”.

Ternyata ketentuan pasal tersebut sesungguhnya tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud dengan makar.

Kembali pada rumusan pasal 87 KUHP, pasal tersebut ternyata merujuk pasal 53 KUHP yang mengatur tentang percobaan (poging). Pasal 53 ayat (1) KUHP berbunyi : “Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.”

Dengan mengacu pada ketentuan pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa unsur penting dalam pasal 53 ayat (1), yaitu adanya niat/maksud (voornemen), permulaan pelaksanaan dan pelaksanaan tidak selesai bukan karena kehendak sendiri.

Ketiga syarat ini bersifat kumulatif sehingga ketiganya harus terpenuhi seluruhnya agar seseorang dapat didakwa melakukan percobaan melakukan kejahatan.

Peristiwa Makar di Indonesia

Sepanjang sejarah, Indonesia pernah beberapa kali mengalami tindakan makar yang dilakukan oleh warga negaranya.

Adapun kasus makar pertama dilakukan oleh seorang Daniel Maukar. Saat Bung Karno masih menjabat Presiden NKRI, dia melakukan serangan mengerikan ke Istana Negara. Dengan pesawat tempur yang dikendalikannya, pilot hebat Indonesia ini melakukan penyerangan yang mematikan.

Namun saat itu Bung Karno sedang tidak ada di tempat sehingga nyawanya jadi selamat. Akibat kasus penyerbuan ini, Daniel Maukar diadili atas tindakan makar terhadap Negara dan Presiden.

Kasus makar selanjutnya dilakukan oleh GAM atau Gerakan Aceh Merdeka. Semua orang sudah paham kalau GAM melakukan cukup banyak serangan di Aceh.

Mereka ingin merdeka dan lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Demikian penjelasan apa itu makar dan pengertian makar. Semoga bermanfaat. (*)