Gugatan Terhadap Rektor UGM Terkait Ijazah Jokowi Digugurkan

Pelayananpublik.id- Kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) terus menjadi sorotan. Teranyar sidang gugatan terhadap sejumlah pejabat Universitas Gadjah Mada (UGM) digelar pada Selasa (6/8/2025).

Gugatan tersebut dilayangkan seorang advokat asal Makassar, Komardin.

Dalam gugatan yang sudah disidangkan sejak Mei 2025 itu, Komardin menggugat sejumlah pihak. Mulai dari Rektor, semua Wakil Rektor UGM, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan juga dosen pembimbing akademik Jokowi saat kuliah di UGM.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman tersebut, gugatan nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn itu digugurkan.

Itu dinyatakan melalui sidang lanjutan yang digelar secara daring (e-court), Selasa 5 Agustus. Putusan itu merupakan putusan sela atas eksepsi yang diajukan UGM selaku pihak tergugat.

“Untuk perkara (gugatan kepada UGM) ini sudah diputus, intinya majelis hakim menerima eksepsi kompetensi absolut dari tergugat (UGM),” kata Wakil Pengadilan Negeri Sleman Agung Nugroho.

Majelis hakim dalam hal ini belum masuk ke pokok perkara karena  eksepsi kompetensi absolut ini, menurut Agung, menjadi proses yang harus didahulukan sebelum proses dilanjutkan.

Dari eksepsi pihak UGM itu, kata dia, majelis hakim bermusyawarah dan akhirnya mengabulkannya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman pun menilai sudah tidak berwenang mengadili perkara itu lagi sehingga menyatakan gugatan itu gugur.

Ia menjelaskan, putusan sela ini menjadi putusan akhir dari perkara ini. Majelis hakim, kata Agung, telah menimbang bahwa gugatan yang diajukan terhadap sejumlah pihak di UGM bermuatan sengketa informasi publik.

Sehingga semestinya bahwa gugatan itu lebih tepat jika ditujukan kepada Komisi Informasi Publik (KIP) atau jika tidak ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Terpisah, penggugat UGM, Komarudin menyatakan bakal mengajukan banding ke pengadilan tinggi pasca gugurnya gugatan itu di Pengadilan Negeri Sleman.

Banding itu dilakukan, kata dia, karena menurutnya Pengadilan Negeri Sleman telah salah dalam mengartikan materi utama gugatan yang dilayangkannya.

Menurut Komarudin, polemik ijazah Jokowi bermula dari dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan UGM selaku pihak yang mengeluarkan ijazah. Sehingga Pengadilan Negeri Sleman, menurutnya harus memproses gugatan itu sampai selesai.

“Kami akan siapkan dokumen untuk proses banding ini,” kata dia.

Mengacu ketentuan yang ada, proses banding sendiri bisa diajukan maksimal 14 hari terhitung dari keluarnya putusan dari Pengadilan Negeri Sleman. (*)