Tarif Ojek Online Bakal Naik 8 hingga 15 Persen

Pelayananpublik.id-Tarif ojek online akan dinaikkan seberar 8 persen dan 15 persen sesuai zona.

Hal itu dikatakan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan pada rapat bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/6).

Ia menjelaskan aturan kenaikan itu sedang dalam kajian tahap akhir dan akan diterbitkan dalam waktu dekat.

“Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan,” kata Aan

“Bervariasi, kenaikan yang disebut ada 15 persen, ada 8 persen tergantung dari zona yang kita tentukan,” ucapnya.

Aan belum merinci kenaikan tarif ojol. Dia berkata semua masih disiapkan dan dikomunikasikan dengan beberapa pihak terkait.

Selain itu, pihaknya juga akan memanggil perwakilan perusahaan aplikator besok. Mereka hendak membahas rencana kenaikan tarif tersebut.

“Pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator, namun untuk memastikan, kami akan panggil aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini,” ucapnya.

Tarif ojek online saat ini masih merujuk Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022. Tarif ojol ditentukan berdasarkan tiga zona.

Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Tarif di zona ini Rp1.850 hingga Rp2.300 per kilometer.

Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Tarif di zona ini Rp2.600 hingga 2.700 per kilometer.

Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. Tarif di zona ini Rp2.100 hingga 2.600 per kilometer. (*)