Pelayananpublik.id- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) merupakan bantuan pemerintah Indonesia untuk mengcover jaminan kesehatan warga yang dinilai kurang mampu.
Para peserta PBI JKN ini tidak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya sebab sudah menjadi tanggungan pemerintah.
Namun baru-baru ini Kementerian Sosial telah
menonaktifkan 7,3 juta peserta BPJS Kesehatan PBI.

Hal itu dilakukan karena 7,3 juta peserta itu tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dari total itu, sebanyak 5 juta orang tidak tercatat dalam basis data DTSEN.
Selain itu, sebagian peserta itu juga dipandang sudah sejahtera. Totalnya, 2,3 juta orang lainnya terbukti berada pada desil 6-10 di luar kriteria penerima bantuan.
Di tengah penonaktifan oleh Kemensos ini, bagaimana caranya mengecek status kepesertaan BPJS PBI?
Cara cek BPJS PBI dinonaktifkan atau tidak dapat dilakukan melalui dua saluran resmi berikut:
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN:
– Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store
– Masuk menggunakan NIK atau nomor peserta KIS
– Pilih menu “Info Peserta” di halaman utama
– Status kepesertaan akan ditampilkan. Jika aktif, akan muncul keterangan “Aktif”
2. Melalui BPJS Kesehatan Care Center:
– Hubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165
– Tekan angka 1 untuk layanan pengecekan status kepesertaan
– Masukkan nomor peserta atau NIK
– Masukkan tanggal lahir sesuai format
– Tunggu informasi status kepesertaan Anda disampaikan oleh sistem.
Dengan memahami prosedur ini, masyarakat yang sempat kehilangan status kepesertaan PBI dapat kembali memanfaatkan layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sebab, peserta BPJS kategori PBIyang statusnya telah lama dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk diaktifkan kembali dengan syarat tertentu.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan pengaktifan ulang JKN PBI dimungkinkan selama peserta memenuhi sejumlah ketentuan, seperti termasuk dalam kategori masyarakat miskin, rentan miskin, atau sedang mengalami kondisi medis darurat yang mengancam jiwa.
“Jika peserta mengalami penyakit kronis atau berada dalam kondisi gawat darurat, itu menjadi pertimbangan kuat untuk aktivasi kembali,” kata Rizzky, Senin (23/6).
Ketentuan mengenai pengaktifan ulang ini diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019. Pada Pasal 8 dijelaskan status kepesertaan PBI yang telah dinonaktifkan dapat diaktifkan kembali dalam waktu paling lama enam bulan sejak tanggal penetapan penghapusan. (*)