Pelayananpublik.id- Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan kembali cair pada Juni dan Juli 2025.
Untuk tahun ini, pemerintah menganggarkan Rp10,72 triliun untuk program ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bantuan tersebut akan diterima sebesar Rp300 ribu per bulan bagi 17,3 juta pekerja bergaji di kurang dari Rp 3,5 juta per bulan atau di bawah upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota.

Sedangkan ketentuan lainnya, bantuan diberikan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Kementerian Ketenagakerjaan yang akan mengimplementasikan Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk Juni dan Juli. Jadi, dua bulan Rp 600 ribu,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 2 Juni 2025.
Selain untuk pekerja, Sri Mulyani berujar, BSU akan disalurkan kepada guru honorer. Bantuan ini juga akan disalurkan pada Juni-Juli mendatang.
Menurut Sri Mulyani, total ada 565 ribu guru honorer yang akan menjadi penerima. Rinciannya, 288 ribu guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan 277 ribu guru di lingkungan Kementerian Agama
“Guru honorer juga akan mendapat Rp 300 ribu per bulan untuk 2 bulan,” ujarnya.
Program BSU merupakan satu dari lima paket stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah kepada masyarakat selama Juni dan Juli 2025. Adapun empat paket stimulus selain BSU, yakni diskon transportasi, diskon tarif tol, bantuan sosial, serta perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama 50 persen.
Total anggaran kelima paket stimulus itu, yakni Rp 24,44 triliun yang terdiri Rp 23,59 triliun APBN dan Rp 0,85 triliun non-APBN. Sri Mulyani mengatakan paket stimulus ekonomi diberikan pemerintah kepada masyarakat untuk meningkatkan kegiatan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan. (*)