Pasang Gigi Palsu Pakai BPJS, Begini Caranya

Pelayananpublik.id- Gigi palsu merupakan kebutuhan ketika gigi Anda menghilang dan Anda sedang memperhatikan penampilan Anda.

Sayangnya pemasangan gigi palsu tentu memerlukan dana yang mungkin bagi sebagian orang cukup mahal. Namun tahukah Anda kalau BPJS Kesehatan menanggung pemasangan gigi palsu?

BPJS Kesehatan menyediakan sejumlah layanan untuk perawatan gigi dan mulut bagi tiap pesertanya. Salah satu layanan yang dapat dimanfaatkan oleh peserta adalah pemasangan gigi palsu.

Berdasarkan aturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, terdapat delapan perawatan gigi dan mulut yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Pertama pemeriksaan termasuk pengobatan, dan konsultasi medis, lalu premedikasi, cabut gigi sulung, cabut gigi permanen, obat pascaekstraksi, tambal gigi, scaling gigi, dan pemasangan gigi palsu.

Sementara untuk layanan gigi palsu masuk dalam pelayanan fraktur gigi dan bisa dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) pertama dan rujukan tingkat lanjutan.

Pemasangan gigi palsu harus dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari dokter gigi tetapi tidak sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan ternyata cuma memberikan subsidi yang disesuaikan berdasarkan ketentuan yang diatur, tergantung pada jumlah gigi palsu yang dipasang.

Untuk pemasangan 1-8 gigi palsu, BPJS Kesehatan akan memberikan subsidi sebesar Rp250 ribu per rahang. Untuk 1 rahang sekitar 9-16 gigi, peserta akan menerima subsidi Rp500 ribu.

Sementara untuk pemasangan gigi palsu untuk 2 rahang sekaligus, subsidi yang diberikan BPJS Kesehatan sebesar Rp1 juta.

Mengacu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, protesa gigi atau gigi palsu BPJS Kesehatan diberikan paling cepat dua tahun sekali, atas indikasi medis untuk gigi yang sama.

Adapun persyaratan untuk mengklaim pemasangan gigi palsu menggunakan BPJS Kesehatan, adalah sebagai berikut.

– Kartu BPJS Kesehatan yang aktif dan tidak ada tunggakan.

– Kartu tanda penduduk (KTP)

– Ada indikasi medis, pemasangan gigi palsu hanya ditanggung jika ada indikasi medis, seperti kehilangan gigi akibat pencabutan atau trauma.
– Mendapat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Jika tidak dapat ditangani di FKTP, harus mendapatkan rujukan dari dokter gigi di FKTP ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.

Yang perlu Anda lakukan adalah Kunjungi FKTP, seperti klinik gigi atau dokter gigi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL).

Selanjutnya dokter gigi di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKTRTL) akan memeriksa kondisi gigi dan memberikan rujukan jika diperlukan.

Datangi rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang dirujuk.
Dokter gigi akan melakukan pemasangan gigi palsu sesuai dengan kebutuhan dan indikasi medis. (*)