Pelayananpublik.id- Pinjaman online seringkali menjadi cara cepat orang untuk mendapatkan uang. Sayangnya tak sedikit orang menganggap menunggak utang pinjol tidak masalah.
Bahkan banyak orang yang mencoba tidak bayar dan kabur dari pinjol.
Namun faktanya, tidak melunasi pinjaman daring (pindar) rupanya bisa membawa risiko yang membahayakan bagi nasabah peer to peer (P2P) lending.

Ketua ICT Watch Indriyatno Banyumurti menyebut, hal ini dapat menimbulkan konsekuensi bagi nasabah, seperti denda yang semakin besar, gangguan psikologis akibat utang yang menumpuk, hingga ancaman hukum.
Indriyatno juga menyebut bahwa konten galbay memang cenderung akan lebih cepat viral karena bersifat negatif. Dengan demikian, perlu adanya edukasi finansial bagi konsumen fintech pindar.
“Kenapa sih ada promosi gagal bayar (Galbay)? Perlu disampaikan juga konten-konten untuk meng-counter konten tersebut. Bahwa kalau memang berniat gagal bayar, sampai diniatkan seperti itu, ini ada risiko hukumnya lho,” ungkap Indrayatno dalam kanal Youtube podcast FintechVerse 360kredi, dikutip Sabtu (17/5/2025).
Lari dari utang pinjol, kata dia, juga berdampak pada penurunan skor kredit SLIK OJK bagi penggunanya. Hal ini dapat mengakibatkan kesulitan dalam pengajuan kredit seperti pembelian kendaraan bermotor atau kredit rumah.
“Jadi jangan anggap enteng bahwa sekedar melepaskan tanggung jawab, menghindari bayar ke fintech lending (pindar) kemudian hidup tenang,” ucap Indriyatno.
Saat ini terdapat 97 perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang legal berizin OJK. Adapun OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjaman daring per November 2024 mencapai Rp75,60 triliun. Pencapaian ini tumbuh sebesar 27,32% year-on-year (yoy).
Sementara itu, tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) naik ke angka 2,52% pada November 2025. Sebelumnya, TWP90 pada Oktober 2024 tercatat sebesar 2,37%. (*)