Pelayananpublik.id- Di tengah gempuran Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai instansi pemerintahan, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi membuat kebijakan khusus untuk para guru tahfiz Quran.
Sebelumnya, guru-guru tahfiz yang berstatus honorer tidak terakomodasi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Namun begitu Pemkot Jambi membuat kebijakan khusus yakni para guru tersebut tetap bekerja meski tidak lulus PPPK, dan memberikan insentif senilai Rp1,6 juta per bulan.

Wali Kota Jambi Maulana menyebutkan sebanyak 73 orang guru tahfidz yang tidak bisa ikut seleksi PPPK, karena berbagai hal, seperti tidak ada formasi sesuai latar ijazahnya, belum dua tahun bekerja, dan sebagainya.
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah setempat mengambil langkah strategis, karena tahfidz merupakan program yang sangat baik.
Insentif untuk guru tahfidz nantinya disiapkan dari bagian kesejahteraan rakyat (Kesra).
Sebelumnya, Maulana melakukan penyerahan surat keputusan SK pengangkatan CPNS dan PPPK formasi 2024.
Jumlah PPPK 2024 Pemkot Jambi yang menerima SK pengangkatan sebanyak 1.909 orang, sedangkan SK CPNS sebanyak 44 orang.
Maulana menegaskan kekuatan pelayanan di masyarakat sangat dipengaruhi semangat dan motivasi dari PPPK, karena jumlahnya lebih banyak. (*)