Terancam 8 Tahun Penjara, 4 Joki UTBK di USU Diupah Rp10 Juta Jika Lulus

Pelayananpublik.id- Kecurangan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) tahun 2025 menggemparkan Universitas Sumatera Utara (USU).

Pasalnya, pelaku kecurangan tersebut memakai alat canggih berupa mini camera yang diletakkan di kacamata.

Polisi mengamankan tujuh orang peserta dan menetapkan empat di antaranya sebagai tersangka dalam kasus perjokian.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Empat orang pelaku kecurangan tersebut sudah menjadi tersangka dan terancam 8 tahun penjara.

Adapun 4 pelaku tersebut adalah Naufal Faris (28), Selly Yanti (27), Khayla Rifi Athalillah (20), dan Achmad Hanif Mufid (26).

Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Aritonang mengatakan tersangka Naufal berperan dalam merekrut 3 orang joki ini.

“Mulanya pelaku berkenalan dengan seseorang dari media sosial, kemudian orang tersebut menawarkan pelaku untuk menjadi joki melakukan kecurangan dalam kegiatan UTBK tahun 2025 yang diadakan di USU. Peserta nama aslinya diganti dengan nama pelaku dengan perjanjian, jika pelaku berhasil meluluskan menjadi mahasiswa kedokteran di Universitas yang dipilih, maka pelaku akan mendapatkan upah Rp10 juta. Jika tidak lulus membayar Rp5 juta,” kata Kompol Hendrik, Rabu (30/4/2025) sore.

Ia menjelaskan Naufal merekrut peserta ujian dengan mengganti atau mengubah foto KTP peserta UTBK yang asli menjadi poto para pelaku, kemudian memberikan KTP yang sudah dipalsukan kepada 3 pelaku menjadi joki. Para joki itu ialah Selly Yanti, Khayla Rifi Athalillah, dan Achmad Hanif Mufid.

Hendrik menjelaskan aksi para pelaku kecurangan ini ketahuan pada hari Jumat (25/4/2025) saat sedang mengikuti UTBK di USU. Security kampus mengetahui perbuatan pelaku telah menggunakan data atau indentitas palsu pada saat ujian berlangsung.

“Atas hal itu pihak security USU langsung mengamankan pelaku dan teman pelaku (Selly dan Khayla) dari lokasi ujian. Saat dicek, ternyata KTP dan kartu peserta ujian yang pelaku tidak sesuai dengan foto pemilik yang sebenarnya,” beber Hendrik.

Para pelaku kemudian langsung mengakui jika foto yang terdapat di KTP telah diubah atau dipalsukan dengan foto mereka. Kedua joki itu juga menjelaskan jika KTP tersebut di dapat dari tersangka Naufal Faris.

“Tersangka Naufal ternyata menunggu di hotel dengan maksud untuk melakukan kecurangan dalam UTBK agar peserta lulus menjadi mahasiswa kedokteran di universitas tujuan. Naufal ditangkap saat itu juga di hotel setelah para joki memberi tahu keberadaannya, lalu mereka dibawa ke Polsek Medan Baru,” jelas Kapolsek.

Ada banyak barang bukti yang diamankan polisi. Mulai dari identitas palsu hingga alat elektronik.

“Ada 3 KTP, 3 kaca mata elektronik warna hitam merk Ray.Ban, 3 kartu peserta UTBK-SNBT tahun 2025, 1 lembar surat keterangan sekolah, dan 61 lembar foto copy ijazah SMA,” sebut Hendrik.

Mereka terancam pasal 35 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau pasal 264 ayat (1) ke-1e atau pasal 263 ayat (1), ayat (2), junto pasal 55 pasal 56 KUHPidana.

“Ancaman hukuman 8 tahun penjara,” pungkasnya. (*)