Pelayananpublik.id-Direktur Utama PT Indah Mandiri Sari (IMS), Diana berkelit ketika ditanyai soal pemotongan gaji para biller dan koordinator biller PLN Unit Pembangkitan (UP) 3 Binjai.
Diana menegaskan tidak ada masalah perusahaan dengan para karyawan. Ia justru mempertanyakan siapa karyawan yang membuka suara ke media mengenai pemotongan gaji tersebut.
“Dan siapa yg mengadu ini. Setau saya anggota kami tidak ada yang mengadu kemanapun. Karena permasalahan di intern perusahaan kami tidak ada masalah,” ujar Diana yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/4/2025).

(Baca juga: Diduga Potong Gaji Karyawan, PT IMS Akan Diadukan ke Kantor Induk PLN )
Daripada menjelaskan apakah gaji karyawan sudah dikembalikan dengan benar dan sesuai jumlah gaji di dalam kontrak, Diana memilih mengatakan tidak ada masalah dengan karyawan. Dan jika ada permasalahan di internal perusahaan, mereka bisa mengatasi sendiri.
“Saya tidak ada masalah dengan anggota saya. Soal masalah ada di internal perusahaan kami, Kami masih bisa atasi. Terimakasih atas perhatian anda mencampuri perusahaan kami,” ujarnya lewat pesan teks.
Sebelumnya diberitakan, vendor Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Sumut yakni PT IMS diduga potong gaji karyawannya.
Dugaan pemotongan gaji tersebut terjadi pada Februari 2025 terhadap semua koordinator biller se-Unit Pembangkitan (UP)3 Binjai oleh manajemen PT IMS yg membawahi pekerjaan pembacaan KWH meter dan penagihan rekening listrik.
Menurut salahseorang staf yang meminta namanya dirahasiakan, pemotongan gaji koordinator tersebut sekitar Rp600.000 – Rp700.000 dengan alasan pembacaan LPB tidak tercapai.
Atas perlakuan itu, para karyawan mengadu dengan mengirimkan surat ke PLN UP3 Binjai.
Asisten Manajer Niaga PLN Unit Pembangkitan (UP)3 Binjai, Harianto Siburian ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/4/2025) mengatakan sudah memanggil Dirut PT IMS untuk segera membayarkan gaji yang terpotong tersebut.
“Wajib dikembalikan. Hari Senin kemarin Direktur IMS sudah saya panggil, mereka janji minggu ini dibayarkan kekurangan gajinya,” kata Harianto.
Kabar terbaru pada 17 April 2025 gaji yang terpotong tersebut sudah dikembalikan namun disinyalir masih belum sesuai nominal gaji pada kontrak kerja. Disebabkan selama ini para pekerja tidak diberikan rincian gaji ataupun slip gajinya. (*)