TNI Pelaku Penembakan Bos Rental Dipecat dan Dihukum Seumur Hidup

Pelayananpublik.id- Tiga personel TNI Angkatan Laut (AL) terdakwa kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman (48) di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, dipecat dari keanggotaan militer.

Selain itu, dua di antara mereka yakni terdakwa Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli divonis penjara seumur hidup.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025).

“Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) pidana pokok penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer,” ucap Ketua Majelis Hakim ketika membacakan vonis.

Majelis Hakim menyatakan Bambang Apri dan Akbar Adli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan penadahan mobil.

Sedangkan terdakwa lain yakni Sersan Satu Rafsin Hermawan, diberhentikan dari dinas militer dan divonis empat tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penadahan mobil.

“Terdakwa 3 (Rafsin) pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari militer,” ungkap Arif. Diketahui, ada tiga terdakwa dalam kasus ini yang seluruhnya merupakan anggota TNI AL.

Ketiganya yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup.

Keduanya diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menggelapkan mobil Ilyas Abdurrahman. Sementara itu, Rafsin Hermawan dituntut 4 tahun penjara. Dia diyakini bersalah melakukan penadahan mobil.

Bambang dan Akbar bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sedangkan Rafsin Hermawan bersalah melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia dituntut membayar Rp 209 juta kepada keluarga korban penembak Ilyas dan Rp 146 juta untuk Ramli.

Selain itu, terdakwa Akbar Adli juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp 73 juta.

Untuk terdakwa Rafsin Hermawan diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp 73 juta.

“Untuk pembayaran restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sesuai dengan surat dari LPSK,” kata Oditur Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe saat membacakan tuntutan terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3/2025). (*)