Sering Telat ke Kantor, Walikota Medan Nonaktifkan Camat Polonia dan Lurah Tegal Sari

Pelayananpublik.id- Camat Medan Polonia Irfan Arsadi Siregar dan Lurah Tegal Sari Mandala III Ibnu Ridelsa dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

“Dua-duanya dinonaktifkan sementara,” kata Walikota Medan, Rico Waas Senin (24/3/2025).

Rico mengatakan alasan kedua PNS itu dinonaktifkan adalah karena masalah disiplin yakni sering telat datang ke kantor.

“Karena tidak datang tepat waktu. Masalah disiplin. Itu saja,” sambungnya.

Ia menjelaskan, keduanya kerap kali masuk kantor di sekitar pukul 11.00 WIB hingga 12.00 WIB. Informasi itu didapatinya dari sejumlah pegawai di kantor masing-masing.

Saat ini, kata Rico, Inspektorat masih memeriksa keduanya. Kini, dirinya tinggal menunggu laporan hasil pemeriksaan tersebut.

“Jadi kita di pemerintahan juga bukan asal-asalan. Tapi harus ada proses yang disesuaikan dengan cara kita bernegara,” sebut Rico.

Perlu diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelumnya Rico melakukan sidak ke kantor Camat Polonia dan Lurah pada Kamis (20/3/2025). Dalam proses sidak itu, Rico mendapati Irfan dan Ridelsa tidak berada di lokasi. (*)