Lakukan Pelanggaran, Gudang MinyaKita Disegel Mendag

Pelayananpublik.id- Polemik minyak goreng ternyata masih terus bergulir. Teranyar gudang

gudang dan tempat produksi minyak goreng milik PT Navyta Nabati Indonesia (PT NNI) disegel, Jumat (24/1).

Adapun penyebab penyegelan ini dilakukan lantaran adanya sejumlah pelanggaran yang ditemukan.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, bersama Satgas Pangan Polri melakukan penyegelan

Mendag menyampaikan bahwa dari penyegelan tersebut terdapat 7.800 botol MinyaKita dan 275 dus MinyaKita. Dalam 1 dus tersebut beriskan 12 kemasan 1 liter MinyaKita.

“Jadi pada siang ini kita ada di Gudang PT Navyta Nabati Indonesia (PT NNI) sebenarnya repaker minyak goreng namun berdasarkan pengawasan dari teman-teman bersama Satgas Pangan, ternyata melakukan beberapa pelanggaran terkait dengan minyak goreng. Dan sekarang kita segel dulu barang-barangnya,” kata Mendag.

Mendag menyampaikan pelanggaran pertama yang dilakukan oleh PT NNI yakni Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPTSNI) untuk MinyaKita telah habis masa berlakunya, namun perusahaan tetap melanjutkan produksi sehingga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, PT NNI tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk minyaKita namun masih memproduksi minyaKita. Selain itu tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 tentang Aktivitas Pengepakan sebagai syarat wajib repaker minyak goreng.

“Selanjutnya melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar yang seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan,” katanya.

“Lalu pada harga yang dijual tidak sesuai. Di mana ia menjual Rp 15.500 kan seharusnya yang dijual itu Rp 14.500 ya karena dia repaker atau D2 ya, jadi ini tidak sesuai,” katanya.

Ia pun meminta kepada pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku terkait dengan MinyaKita. Sehingga harga MinyaKita di pasaran berada di bawah Harga Ederan Tertinggi (HET).

“Jika pelanggaran ini terus dilakukan, izin usaha perusahaan bisa dicabut. Kami juga mengimbau kepada pelaku usaha lainnya untuk mematuhi peraturan yang berlaku agar harga minyak goreng dapat kembali normal,” katanya. (*)