Terekam Siaran Live, Ini Kronologi Wanita di Sergai yang Tewas Ditikam Saat Sedang Karaoke

Pelayananpublik.id- Warga Sergai Sumatera Utara dan dunia maya dikagetkan dengan peristiwa tragis yang menimpa seorang wanita di Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut, pada Sabtu (2/11/2024).

Perempuan bernama Hertalina Simanjuntak (46 tahun) meregang nyawa usai ditikam suaminya, Agus Herbin, saat sedang karaoke bersama keluarga di rumahnya.

Mirisnya, peristiwa sadis itu terekam jelas di siaran langsung keluarga korban yang sedang menyiarkan kegiatan karaoke mereka.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Dalam video itu, dua wanita berbaju biru dan pink sedang menyanyikan lagu dan disiarkan langsung ke media sosial akun Facebook bernama Meli.

Awalnya tidak ada kejadian apa-apa saat kedua wanita itu menyanyikan beberapa lagu.

Namun di menit 27:50 ketika mereka sedang menyanyikan lagu rohani “Kasihnya Seperti Sungai” datanglah pelaku dengan santai mengambil pisau di dekat korban lalu menusuknya beberapa kali.

Kerabat korban yang saat itu berada di lokasi langsung berteriak.

Setelah menusuk korban, pelaku kemudian menusuk dirinya sendiri beberapa kali.

Dikutip dari Kumparan.com, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny P Simatupang menyebut aksi penikaman ini dilatarbelakangi lantaran cemburu buta.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku sakit hati dan cemburu terhadap korban. Sebab, pelaku merasa korban kerap berhubungan dengan mantan suaminya,” kata Donny pada Senin (4/11).

Donny bilang, kejadian bermula ketika Hertalina sedang berkaraoke bersama keluarganya sekitar pukul 21.00 WIB.

Tiba-tiba, pelaku datang dan menikam Herlina membabi buta.

“Pelaku menusuk sebanyak lima kali, ke bagian perut, payudara, dan tangan korban,” kata dia.

Usai kejadian, pelaku langsung melarikan diri. Sementara, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Chevani Sergai. Namun, nyawanya tak bisa diselamatkan.

Lalu, esok harinya, polisi berhasil menangkap pelaku. Atas perbuatannya, pelaku ditahan di Polres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)