Pelayananpublik.id- Tarif parkir di pinggir jalan Kota Medan resmi naik.
Adapun tarif parkir sepeda motor menjadi Rp 3 ribu dari awalnya Rp 2 ribu dan mobil menjadi Rp 5 ribu dari awalnya Rp 3 ribu.
Kenaikan tarif parkir tersebut pun diumumkan di spanduk-spanduk di sejumlah jalan di Medan.
Terkait itu, Kepala Dinas Perhubungan Medan Iswar Lubis membenarkan jika tarif parkir sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Artinya gini, kemarin kita sudah sosialisasi,” kata Iswar Lubis saat dihubungi, Jumat (25/10/2024).
Masyarakat dibebaskan memilih apakah membayar tarif parkir sesuai dengan Perda tersebut atau parkir berlangganan. Untuk parkir berlangganan sendiri bayarannya sesuai dengan yang sudah berlaku.
“Jadi hari ini masyarakat kita kasih pilihan saja sesuai dengan Perda, misalnya mobil Rp 5 ribu per sekali parkir atau dia berlangganan, kalau berlangganan tetap seperti biasa,” ucapnya.
Iswar menuturkan jika pemberlakuan parkir itu tidak ada zonasi. Semua parkir pinggir jalan bakal dikenakan tarif yang baru.
“Semua jalan (nggak ada zonasinya),” ucapnya.
Untuk diketahui, kenaikan tarif parkir ini sempat menjadi polemik di masyarakat di awal tahun ini. DPRD Medan saat ini meminta agar kenaikan tarif parkir itu dikaji ulang.
Di sisi lain, Pemkot Medan menerapkan parkir berlangganan untuk parkir di tepi jalan. Parkir berlangganan itu dimulai sejak 1 Juli 2024.
Besaran Tarif Parkir Sesuai Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024:
• Sepeda motor: Rp 3 ribu
• Mobil sedan/pick up/dan kendaraan sejenisnya: Rp 5 ribu
• Pick up/mini bus/dan kendaraan sejenisnya: Rp 7 ribu
• Truk mini dan kendaraan sejenisnya: Rp 8 ribu
• Truk gandengan atau trailer: Rp 12 ribu
Harga Stiker Parkir Berlangganan:
• Roda Dua: Rp 90 ribu per tahun
• Roda Empat: Rp 130 ribu per tahun
• Truk/Bus: Rp 168 ribu per tahun. (*)