Etchic of Care: Gaji Hakim Masih Relatif Lebih Tinggi Dibanding Penyelenggara Negara Lainnya

Pelayananpublik.id- Solidaritas Hakim Indonesia berencana mengadakan Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia pada tanggal 7-11 Oktober 2024.

Aksi tersebut dilakukan dalam rangka menyuarakan 5 (lima) isu berkenaan dengan kesejahteraan hakim termasuk revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di Bawah Mahkamah Agung (PP 94/2012), perlindungan keamanan, penguatan asosiasi hakim dan pembahasan RUU Jabatan Hakim.

Merespon hal tersebut, Founder Ethics of Care, Farid Wajdi menyampaikan beberapa pokok pikiran.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Yang pertama, tentang paradigma kesejahteraan yang selalu diidentikkan dengan gaji dan tunjangan perlu diluruskan, pada PP 94/2012, gaji dan tunjangan menempati 2 urutan teratas, sementara sisanya terhadap 8 hak keuangan dan fasilitas yang perlu dipenuhi,” katanya pada rilis pers yang diterima, Senin (30/9/2024).

Yang kedua, lanjutnya, PP 94/2012, mengatur 10 hak keuangan dan fasilitas hakim, dari seluruhnya setidaknya 70%-nya yaitu gaji, tunjangan, rumah dinas, jaminan kesehatan, biaya perjalanan dinas, penghasilan pensiun, tunjangan lain, telah diusahakan dipenuhi oleh negara meski dirasa belum optimal.

“Pemenuhan keseluruhan hak keuangan dan fasilitas hakim perlu juga mempertimbangkan kemampuan fiskal negara, rasio gaji hakim dibanding penyelenggara negara lainnya masih relatif tinggi,” jelas Anggota Komisi Yudisial periode 2015-2020 tersebut.

Yang keempat adalah untutan para hakim soal gaji dan tunjangan harus juga dibarengi dengan capaian kinerja dan perkembangan integritas hakim dalam kurun waktu penerapan PP 94/2012 sejak 12 tahun lalu hingga saat ini.

Ia mengatakan, aksi itu juga menuntut penyesuaian terhadap besaran gaji dan tunjangan mungkin diperlukan, terutama memperhatikan inflasi dan kemampuan negara, namun harus juga dibarengi dengan akuntabilitas kinerja profesi hakim.

“Perlu peningkatan kualitas berupa pemenuhan PP 94/2012 secara maksimal lebih diperlukan saat ini, daripada membentuk instrumen hukum yang baru,” kata dia. (*)