Pelayananpublik.id- Kehilangan kendaraan tentu kejadian yang paling tidak diinginkan. Namun begitu jika sudah nahas, tidak dapat terhindarkan.
Jadi apa yang bisa dilakukan saat kehilangan adalah melapor ke polisi.
Selama ini masyarakat ragu untuk melapor ke polisi karena berbagai hal mulai dari takut hingga khawatir diminta bayar sejumlah uang.
Namun perlu Anda ketahui bahwa melapor kendaraan hilang kenlantor polisi itu gratis alias tidak membayar sepeserpun.
Untuk caranya juga terbilang tidak ribet. Korban bisa datang ke kantor polisi setempat seperti Polsek atau Polda untuk mengurus Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK). Lebih rincinya, berikut cara lapor kendaraan hilang ke polisi.
– Datang ke kantor polisi setempat seperti Polsek atau Polda
– Datang ke bagian pengaduan ataupun pelayanan masyarakat
– Sampaikan maksud tujuan untuk membuat SLTLK
– Isi formulir yang disediakan terkait kronologi kehilangan
– Nanti polisi akan turun ke lokasi kejadian untuk olah TKP
– Lampirkan berkas dokumen persyaratan
– Petugas kepolisian akan segera menerbitkan SKTLK
– Bila dokumen persyaratan telah lengkap, SKLTLK akan diproses dalam waktu 5-10 menit
Persyaratan data diri dan kendaraan yang harus disiapkan antara lain KTP, STNK, hingga BPKB.(*)