Pelayananpublik.id- Fenomena COD ditolak hingga pembeli minta ganti rugi ke kurir sudah sering terjadi. Bahkan tak jarang kurir dimaki dan diberi bogem mentah ketika memaksa pembeli bayar.
COD sendiri adalah salah satu fitur di e-commerce yang memungkinkan pembeli membayar pesanannya setelah pesanan sampai. Fitur ini berbeda dengan metode pembayaran lainnya yang harus dilakukan sebelum barang diproses penjual.
Dikutip dari laman resmi Shopee Indonesia, COD adalah metode pembayaran yang dilakukan secara langsung di tempat setelah pesanan dari kurir diterima oleh pembeli.
Jika dulu pembeli tidak boleh membuka paket COD, sekarang Shopee mengadakan program COD-Cek Dulu.
Jadi pembeli bisa membuka paket dahulu sebelum membayarnya. Jika paket tidak sesuai maka boleh dikembalikan lewat kurir atau menolak COD. Namun layanan COD-Cek Dulu ini hanya berlaku jika Anda memilih SPX atau Shopee Express sebagai ekspedisinya.
Nah, meski bukan COD-Cek Dulu, Anda juga bisa menolak paket COD kok. Namun jangan terlalu sering ya, sebab Shopee akan memblokir sistem COD Anda.
Dengan kata lain, COD artinya hanya pilihan metode pembayaran. Shopee juga menulis kan peraturan metode pembayaran dengan COD, yakni pembeli harus membayar ke kurir sebelum menerima atau membuka paket.
“Pembeli yang melakukan penolakan pembayaran atau tidak ada di tempat saat kurir mengirim paket 2x dalam 60 hari akan diblokir dari sistem pembayaran COD,” tulis Shopee. (*)