Pelayananpublik.id- Upaya Eva Meliana Pasaribu untuk mencari keadilan terus berlanjut. 20 Hari setelah kebakaran yang menewaskan ayah Eva, Jurnalis Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarga lainnya, belum menemukan titik terang.
Sampai sekarang polisi belum mengungkap motif pembakaran rumah pada Kamis (27/7/2024) lalu. Eva meyakini tiga tersangka yang sudah ditetapkan bukan merupakan akhir perkara. Diduga ada dalang besar di dalam persitiwa pembakaran.
Rentetan kejadian sebelum pembakaran diyakini Eva saling berkaitan. Ayahnya, Rico sempat diduga mendapat ancaman setelah memberitakan dugaan perjudian yang dikelola seorang prajurit TNI Kopral Satu (Koptu) berinisial HB.
Dugaan keterlibatan HB sudah dilaporkan ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspom AD) di Jakarta.
HB dilaporkan dengan delik pembunuhan berencana seperti yang tertuang dalam Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 187 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana Militer.
Dari Puspom AD, Eva bersama tim dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatra Utara datang ke Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) I/Bukit Barisan di Kota Medan, Kamis (18/7/2024).
“Kedatangan kami untuk menyampaikan bukti-bukti dan keterangan atas peristiwa tewasnya ayah, ibu, adik dan anak kandung Eva saat pembakaran itu,” ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan selaku tim hukum dari KKJ Sumut yang mendampingi Eva.
Dalam pelaporan di Pomdam I/BB, Eva membawa sejumlah bukti dugaan keterlibatan Koptu HB. Bukti-bukti itu antara lain; 3 tangkapan layar artikel di Tribrata TV terkait perjudian, bukti percakapan antara terduga Koptu kepada Pimpinan Redaksi Tribrata Tv berisi permintaan take down pemberitaan tentang perjudian.
“Tak hanya itu, kami juga membawa percakapan korban. Bahwa sebelum kejadian dia sudah merasa terancam dan was-was sehingga minta perlindungan kepada Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, ia menyampaikan bahwa dia minta perlindungan dan sempat menyebutkan oknum TNI tersebut,” kata Irvan.
Selain bukti, Eva juga akan membawa sejumlah saksi yang berada bersama dengan ayahnya sebelum peristiwa pembakaran itu.
Eva juga menjalani pemeriksaan di Pomdam I/BB. Namun pemeriksaan itu berlangsung cepat karena dirinya udah menjalani pemeriksaan di Puspom AD.
“Lebih kurang 15 pertanyaan hari ini. Secara garis besar ya soal tindakan pembunuhan berencana ini,” beber Irvan.
KKJ mendesak Pomdam I/BB mendalami kasus ini. Termasuk dugaan keterlibatan HB. “Besok kita akan menghadirkan saksi-saksi untuk diperiksa untuk melengkapi bukti-bukti tindak pidana tersebut,” ungkap Irvan.
Eva berharap, kasus ini bisa diungkap secara terang benderang. Dia ingin semua orang yang terlibat dalam pembakaran itu dihukum sesuai aturan yang berlaku.
“Saya berharap, aparat penegak hukum bisa menuntaskan kasus ini. Memberikan hukuman yang berat kepada para pelaku. Saya hanya ingin, peristiwa ini jangan sampai terulang kepada para jurnalis lainnya,” kata Eva.
Sementara itu, Koordinator KKJ Sumut Array A Argus juga mendorong upaya penegakan hukum dalam kasus ini. KKJ Sumut mengecam tindakan pembakaran yang diduga merupakan dampak dari pemberitaan. KKJ Sumut mendesak kepolisian segera mengungkap motif di balik pembakaran.
KKJ tidak membenarkan apa yang dilakukan korban karena diduga mendapat ‘uang jatah’ dari operasi perjudian itu dengan memanfaatkan profesinya sebagai awak media.
Namun, peristiwa penghilangan nyawa karena diduga dampak dari pemberitaan menjadi duka mendalam untuk dunia pers di era modern.
“Jangan sampai ada lagi kasus kekerasan terhadap jurnalis. KKJ terus mendorong para jurnalis untuk bekerja secara profesional, sesuai kode etik jurnalistik. Jangan sampai profesi jurnalis dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” pungkas Array.
Dalam kasus ini, KKJ Sumut menyatakan sikap:
Mendesak Pihak Kepolisian mengusut tuntas kasus pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV di kabupaten Karo.
Mendesak polisi menangkap pelaku serta otak dibalik pembakaran ini harus ditangkap dan diadili sampai ke pengadilan untuk mengungkap motif aksi pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV.
Mendesak Mabes TNI turut menyelidiki kasus pembakaran tersebut. Mengingat ada terduga anggotanya yang disebut-sebut dalam pemberitaan perjudian yang ditulis Rico Sempurna.
Tindakan Rico Sempurna yang diduga meminta jatah atau tips hasil perjudian bukanlah bagian dari kegiatan jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers, bahkan sebaliknya tindakan tersebut adalah pelanggaran kode etik jurnalistik.
Meskipun demikian, sanksi atas pelanggaran tersebut harus diputuskan melalui mekanisme di Dewan Pers.
Mendorong para jurnalis untuk menaati kode
etik jurnalistik dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan jurnalistik.
Mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan akibat dari pemberitaan, untuk menggunakan mekanisme UU Pers yaitu Hak Jawab atau Sengketa Pers di Dewan Pers.
KKJ Sumut dibentuk di Kota Medan pada 25 Februari 2024. Komite beranggotakan organisasi dan komunitas pers serta organisasi masyarakat sipil. Organisasi dan komunitas pers yang tergabung di dalam KKJ Sumut antara lain; Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumut. Dari organisasi masyarakat sipil KKJ beranggotakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara dan Perkumpulan Bantuan Hukum Sumatera Utara (BAKUMSU). (*)