Pupuk Subsidi Dijual di Atas HET, Ini Kemudahan Bantuan Hukum dari LBH Poros Indonesia

Pelayananpublik.id- Fenomena permainan pupuk subsidi seperti sudah bukan rahasia umum lagi. Banyak kios yang melakukan kecurangan dengan menjual pupuk tersebut kepada yang bukan petani terdaftar.

Sehingga penyaluran pupuk subsidi tidak tepat sasaran. Akibatnya, banyak petani yang mengeluh tidak mendapatkan pupuk subsidi meski sudah terdaftar.

Parahnya, bukan diberikan kepada yang seharusnya, pupuk subsidi malah dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Ketua LBH Poros Indonesia Willy Wasno Sidauruk,SH.,M.Si mengatakan desa Nagori Mariah Jambi sedang tidak baik – baik saja, selaku pengurus lembaga bantuan hukum yang mana suatu kewajiban, sebagai seorang advokat wajib hukumnya ketika melihat masyarakat tidak mendapatkan haknya.

“Mengikuti pemberitaan terkait pupuk subsidi yang tidak tersalurkan sebagaimana mestinya, kami pun membuka pintu untuk masyarakat Mariah Jambi untuk memberikan bantuan hukum secara cuma – cuma,” katanya, Rabu (27/6/2024).

Pihaknya dari lembaga bantuan hukum berkomitment untuk membantu masyarakat yang mana hak – hak nya dikebiri.

“Apalagi terkait pupuk ini, ini adalah hal yang sangat penting karena kebanyakan warga Mariah Jambi penghasilannya hampir 90 % adalah petani padi dan jagung, dan hasil panen adalah menyangkut hak layak banyak seperti anak dan istri perpangku kepada hasil panen tersebut, Kami dari lembaga bantuan hukum Poros Indonesia juga akan mengajak APH untuk menyelesaikan masalah tersebut,” katanya.

Sementara, Sub Koordinator Pupuk, Pestisida dan Alsintan Bidang Sarpras Dinas Pertanian Sumut , Desa Mandasari juga mengatakan penjualan pupuk subsidi harus sesuai HET.

Jika dijual di atas HET akan ada sanksi yang diberlakukan namun itu bukan ranah Dinas Pertanian melainkan Dinas Perdagangan Sumut.

Adapun HET pupuk subsidi sebagaimana aturan yang berlaku adalah sebagai berikut:
– Pupuk Urea Rp2.250 per kilogram
– Pupuk NPK Rp2.300 per kilogram
– Pupuk NPK untuk kakao Rp3.300 per kilogram
– Pupuk organik Rp800 per kilogram

Adapun alokasi pupuk subsidi Provinsi Sumut untuk tahun 2024 adalah 212.943 ton.

Menurur Alokasi Kebutuhan Menurut SK Gubernur Sumut Nomor : 188.44/262/KPTS/2024, Kabupaten Simalungun menjadi daerah penerima terbesar kedua setelah Kabupaten Karo yakni 23,116 ton.

Namun petani di Simalungun mengeluhkan sulitnya mendapatkan pupuk subsidi di daerahnya.

Sebelumnya, seorang petani Desa Nagori Mariah Jambi, Dusun Tadik Simalungun mengeluhkan jatah pupuk subsidinya yang tiba-tiba dihapuskan.

Pria berinisial RS itu kesal karena di tahun sebelumnya ia mendapat jatah pupuk subsidi 85 kilogram sedangkan tahun ini tidak ada.

RS sebelumnya telah mendaftarkan 13 rantai lahan pertaniannya lewat kelompok taninya. Namun ia tetap tidak mendapatkan jatah pupuk subsidi. Adapun pupuk subsidi yang biasa ia dapatkan adalah urea phonska.

RS menceritakan sudah menanyakan itu kepada penampung pupuk subsidi di desanya yakni UD FS, dan pemilik kios yang berinisial S saat itu meminta RS datang esok hari.

“Empat hari kemudian aku datang ke rumahnya dia bilang sudah tidak ada jatahku. Habis lek dibilangnya,” cerita RS.

Kemudian RS melihat warga lain bernama Y alias Bapak K membawa pupuk tersebut, nyatanya pupuk itu masih ada. Lalu RS berinisiatif mendatangi S lagi dan menanyakan jatah pupuk subsidinya, namun S marah karena ditagih terus dan mengusir RS.

“Pigi kau, kumatikan kau nanti, katanya. Jangan kulihat kau disini lagi,” ucap RS menirukan ucapan S saat itu.

Diduga pupuk-pupuk subsidi yang seharusnya untuk petani malah dijual seharga Rp400 ribu ke pemilik tanah garapan.

“Jadi kapan pupuk itu turun tidak diberi tahu ke petani. Akhirnya menumpuk di rumahnya, lama-lama dia jual,” kata RS.

Parahnya, petani juga harus memberi jagung hasil panen kepada koordinator tersebut agar diberikan pupuk subsisidi.

“Padahal pupuk itu kita beli juga, masa harus sama mereka juga jagung kita,” jelasnya. (*)