Pelayananpublik.id- Pupuk subsidi adalah salahsatu bantuan dari pemerintah untuk para petani. Namun banyak petani mengaku sulit mendapatkannya.
Perlu diketahui, tidak semua petani bisa membeli pupuk subsidi sebab ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Adapun kriteria petani yang mendapatkan pupuk subsidi adalah:
1. Luas lahan yang didaftarkan tidak lebih dari 2 hektar. Jika lahan yang dimiliki lebih dari 2 hektar, maka petani tersebut tidak layak mendapatkan pupuk subsidi.
2. Petani harus tergabung dalam kelompok tani.
Jika tidak tergabung dalam kelompok tani, petani tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi karena artinya, mereka tidak masuk dalam data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) ataupun alokasi pupuk bersubsidi tahun 2024. Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, petani harus masuk di data tersebut.
Nah, setelah dua syarat itu terpenuhi, maka Anda bisa melihat apakah Anda penerima manfaat pupuk subsidi atau tidak. Berikut caranya:
Pertama Anda perlu membuka website https://pupukbersubsidi.pertanian.go.id/ceksubsidi/search, kemudian lakukan langkah-langkah berikut.
1. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan.
2. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
3. Ketikkan kode captcha yang tertera
4. Jika huruf kode kurang jelas, klik tombol REFRESH untuk mendapatkan huruf kode baru
5. Klik tombol CARI DATA
Note : Sistem Cek Subsidi Pupuk akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai Wilayah yang Anda inputkan.
Cara Tebus Pupuk Subsidi Pakai i-Pubers
1. Petani terdaftar wajib datang langsung ke kios dan menunjukkan KTP.
2. Kios akan memindai NIK pada KTP agar dapat mengakses data petani.
3. Kios memasukkan jumlah transaksi penebusan dan petani menandatangani bukti transaksi pada iPubers.
Pada saat bertransaksi, KTP, petani, beserta pupuk bersubsidi yang ditebus akan difoto melalui iPubers.
Setelah itu, foto langsung dilengkapi dengan informasi lokasi transaksi (geo-tagging) dan informasi waktu transaksi (time stamp).
Sehingga dengan kemampuan tersebut dapat memudahkan upaya penelusuran.
Kemudian, apabila KTP tidak sesuai, maka petani harus melengkapinya dengan Surat Keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan. (*)