6 Orang Eks Pejabat PT Antam jadi Tersangka Emas Palsu 109 Ton

Pelayananpublik.id- Sebanyak enam eks pejabat PT Antam dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus emas palsu 109 ton.

Hal itu dikatakan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi, dikutip dari Kompas.com Kamis (29/5/2024).

Mereka ditetapkam sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan komoditas emas tahun 2010-2021 tersebut.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Adapun enam tersangka tersebut merupakan orang-orang yang pernah menduduki jabatan sebagai general manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.

Mereka adalah TK yang menjabat pada periode 2010-2011; HN pada periode 2011-2013; DM pada periode 2013-2017; AHA pada periode 2017-2019; MA pada periode 2019-2021; serta ID pada periode 2021-2022.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi, dalam jumpa pers, Rabu (29/5/2024), di Jakarta, menyampaikan, penyidik menetapkan enam orang tersangka setelah memeriksa sekitar 140 saksi. Selain itu, pihaknya juga mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Mereka, kata Kuntadi, diduga melakukan persekongkolan dengan menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan UBPP LM PT Antam Tbk.

Sepanjang 2010-2021, mereka telah memproduksi logam mulia dengan merek LM Antam secara ilegal. Total emas Antam palsu dengan berbagai ukuran yang diproduksi selama 11 tahun itu mencapai total 109 ton.

Emas Antam palsu itu diedarkan bersamaan dengan LM produk Antam asli. Kejagung menilai, peredaran LM Antam palsu telah merusak pasak produk aslinya. Skandal emas Antam palsu itu pun mengakibatkan kerugian yang berlipat-lipat.

Kuntadi menjelaskan, para tersangka itu sebenarnya mengetahui dan menyadari bahwa Antam merupakan merek dagang milik PT Antam yang memiliki nilai ekonomi. Mereka juga memahami, pembubuhan cap Antam pada logam mulia yang diproduksi dapat dilakukan melalui kerja sama dengan membayar hak merek kepada PT Antam Tbk terlebih dahulu.

Karena itulah, Kejagung menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keenam tersangka diduga telah melawan hukum dan menyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, empat dari enam tersangka ditahan oleh penyidik. Mereka adalah HN, MA, ID, dan TK. Sementara dua lainnya tidak ditahan karena salah satu sudah ditahan dalam perkara lain, yakni AH. Adapun DM sedang menjalani pidana penjara untuk perkara lain. (*)