Diduga Lakukan Monopoli Jasa Pengiriman, Shopee Disidang

Pelayananpublik.id- Platform belanja online, Shopee diduga melakukan monopoli jasa pengiriman antar barang dengan mengutamakan perusahaan afiliasinya yakni SPX.

Hal itu dinilai telah melanggar Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Dugaan pelanggaran itu menjadi sorotan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan sudah teregistrasi dengan perkara nomor No. 04/KPPU-I/2024.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Investigator KPPU Maduseno mengatakan patut diduga sistem algoritma telah diatur secara diskriminatif oleh PT Shopee International Indonesia untuk memprioritaskan PT Nusantara Ekspres Kilat dalam setiap pengiriman paket kepada konsomen (buyer).

Selain itu dikatakan bahwa perilaku diskriminatif juga telah dilakukan oleh PT Shopee International Indonesia dalam menentukan perusahaan jasa pengiriman yaitu JNT dan SPX yang diaktifkan otomatis secara massal pada dashboard seller.

Dasar kedua perusahaan tersebut terpilih untuk diaktifkan berdasarkan keterangan dari PT Shopee International Indonesia karena kedua perusahaan tersebut memiliki performance pelayanan yang baik.

Akan tetapi berdasarkan penjabaran di atas, terdapat fakta bahwa masih terdapat perusahaan jasa pengiriman lainnya yang juga memiliki performance pelayanan yang juga baik. Namun tidak terpilih untuk diaktivasi otomatis secara massal.

“Berdasarkan hal tersebut, PT Shopee International Indonesia telah melakukan diskriminasi dalam pemilihan perusahaan jasa pengiriman yang diaktivasi otomatis secara massal di dashboard seller,” ujar saat membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran, Selasa (28/5/2024).

Lebih lanjut, Investigator menilai serangkaian perilaku yang dilakukan PT Shopee International Indonesia yang memiliki posisi dominan di lokapasar. Antara lain, penerapan standarisasi yaitu perubahan sistem cara pemilihan perusahaan jasa pengiriman.

Lalu, pengangkatan Handika Wiguna Jahja yang merupakan Direktur PT Shopee International Indonesia menjadi Direktur PT Nusantara Ekspres Kilat (SPX) pada tanggal 27 Juni 2018.

Hubungan afiliasi melalui jabatan rangkap ini dapat memberikan pengaruh terhadap perilaku pelaku usaha yang diafiliasi dan dapat mempengaruhi persaingan usaha karena dapat memastikan dan mengontrol kebijakan atau perilaku kedua perusahaan berjalan.

KPPU juga menilai adanya penerapan sistem algoritma yang tidak fair dan diskriminatif. Serta penerapan aktivasi otomatis massal.

“Telah menimbulkan dampak persaingan secara langsung kepada konsumen (direct harm to consumer) dan juga praktik ekslusi (exclusionary) dengan mengutamakan SPX yang merupakan perusahaan affiliasinya dalam persaingan jasa pengiriman di platform Shopee,” terang investigator.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Shopee tidak menanggapi laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan investigator. Kuasa hukum meminta majelis komisi melakukan sidang selanjutnya pada 6 Juni 2024. (*)