KPU Deli Serdang Diminta Jangan Pilih Calon Anggota PPK yang Melanggar Administrasi Pemilu 2024

Pelayananpublik.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deli Serdang diminta jangan memilih calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terbukti melanggar administrasi Pemilu 2024.

Salah satunya PPK Sunggal yang telah terbukti melanggar administrasi Pemilu 2024. Adapun mantan Anggota PPK Sunggal yang kembali mendaftar menjadi calon anggota PPK Sunggal untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yakni Faisal Anani, Heru Saputra dan Muhammad Harfan Haris.

“Ini sudah jelas yang telah terbukti melanggar administrasi Pemilu 2024 kemarin sudah cacat sebagai penyelenggara. Tapi heran juga kenapa masih diterima dan ikuti tahap wawancara pulak lagi. Mohon jadi pertimbangan dan atensi bagi KPU Deli Serdang,” ujar Edi Jatmiko, warga Kecamatan Sunggal, Kamis (9/5/2024).

Dia meminta kepada masyarakat untuk dapat bersama mengawal tahapan seleksi badan adhoc dari jenjang kecamatan (PPK) hingga tingkat desa, Panitia Pemungutan Suara (PPS) nantinya.

“Ini harus kita kawal bersama. Jangan sampai KPU Deli Serdang kembali meloloskan calon anggota PPK yang jelas terbukti melanggar administrasi Pemilu 2024 kemarin. Ini jadi bukti nyata untuk dapat jadi pertimbangan sebagai penyelenggara badan adhoc. Biar jangan asal pilih dan jangan tercoreng lagi penyelenggaraan Pilkada kedepannya ini,” tegas pria berprofesi sebagai Guru ini.

Baca juga : KPU Lantik Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang yang Melanggar Administrasi Pemilu 2024

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah menyidang Uswatun Hasanah Harahap sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sunggal bersama anggota PPK Sunggal, diantaranya Faisal Anani, Heru Saputra, Muhammad Harfan Haris dan M. Andi Yusri.

Sidang itu dilakukan atas dasar laporan dari Edi Jatmiko, warga Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang yang melaporkan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 dilakukan Uswatun Hasanah Harahap sebagai Ketua PPK pada Pemilu 2024 bersama Anggota PPK Sunggal lainnya.

Laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu itu tertuang dalam nomor: 013/LP/PL/PROV/02.00/III/2024 yang disampaikan oleh Edi Jatmiko selaku pelapor yang telah diregistrasi dengan nomor: 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/02.00/III/2024 di Kantor Bawaslu Sumut.

Putusan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu itu dibacakan Kamis (18/04/2024) dengan agenda pembacaan putusan di Ruang Sidang Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumut Jalan H Adam Malik Medan. Namun, hanya dihadirkan Anggota KPU Sumut Divisi Hukum dan Pengawasan, El Suhaimi dan Sekretaris KPU Kabupaten Deli Serdang, Nazrul Nasution serta pelapor, Edi Jatmiko.

Putusan itu tertuang dalam nomor: 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/02.00/III/2024 memutuskan yang menyatakan terlapor I (Ketua dan Anggota PPK Sunggal) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu; menyatakan terlapor II (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu; serta memberikan teguran kepada terlapor I (Ketua dan Anggota PPK) untuk tidak mengulangi atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ri)