Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye di Pilpres, Ini Aturannya

Pelayananpublik.id- Presiden Jokowi menyatakan seorang presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pemilihan presiden (pilpres) selama mengikuti aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara.

Pernyataan Jokowi itu merespons kritik terhadap menteri-menteri yang berkampanye dalam Pilpres 2024. Menurut Jokowi, hal itu tidak melanggar.

“Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh, tetapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” kata Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1).

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Saat ditanya apakah memihak dalam Pilpres 2024, Jokowi malah bercanda. Dia bertanya balik ke wartawan.

“Itu yang saya mau tanya, memihak ndak,” ucap Jokowi terkekeh.

“Itu (berkampanye) boleh. Memihak juga boleh. Tapi kan dilakukan atau tidak dilakukan itu terserah individu masing-masing,” ujarnya.

Keberpihakan Jokowi dalam Pilpres 2024 telah menjadi perhatian publik. Pasalnya, putra sulung Jokowi Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

Gibran mendampingi Capres 02 Prabowo Subianto yang saat ini menjabat Menteri Pertahanan di kabinet Jokowi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun, membenarkan bahwa presiden boleh ikut kampanye.

“UU pemilu khususnya Pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota ikut dalam kegiatan kampanye,” ujar Komisioner KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).

Namun, kata dia, presiden hingga wali kota harus mengambil cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara saat ikut kampanye. Satu-satunya fasilitas negara yang boleh dipergunakan adalah pengamanan melekat.

“UU Pemilu mengecualikan fasilitas pengamanan, jadi fasilitas itu pengamanan boleh,” kata Idham.

Saat ditanya apakah pejabat publik boleh ikut kampanye seperti itu tidak menimbulkan konflik kepentingan, Idham mengaku tak punya wewenang memberikan penilaian. “Kapasitas kami sebagai penyelenggara pemilu itu hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam UU Pemilu,” ujarnya. (*)